Berita

Aksi Cepat Sat Resnarkoba Polresta Banyumas Berujung Penangkapan Pengedar Psikotropika

Cropped Favicon Bi 1.png
×

Aksi Cepat Sat Resnarkoba Polresta Banyumas Berujung Penangkapan Pengedar Psikotropika

Share this article
Aksi Cepat Sat Resnarkoba Polresta Banyumas Berujung Penangkapan Pengedar Psikotropika

BANYUMAS – Sat Resnarkoba Polresta Banyumas menangkap seorang laki laki berinisial MA (32) diduga pengedar psikotropika.

MA warga Kecamatan Purwokerto Timur ini diamankan petugas Sat Resnarkoba pada Sabtu, 23 November 2024 sekitar pukul 21.00 WIB di depan teras rumah di jalan M. Yusuf Purwokerto Timur.

Penangkapan ini berdasarkan Laporan Polisi nomor: LP/A/130/XI/2024/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRESTA BANYUMAS/POLDA JAWA TENGAH, tanggal 23 November 2024.

Kapolresta Banyumas Kombes Pol Ari Wibowo melalui Kasat Resnarkoba Kompol Willy Budiyanto mengungkapkan bahwa kronologi penangkapan berawal dari petugas Satresnarkoba mengamankan PA yang kedapatan barang bukti psikotropika.

Dari penangkapan itu, PA menerangkan bahwa obat psikotropika yang dikuasai adalah milik MA.

Selanjutnya polisi melakukan pengembangan dan mengamankan MA.

“MA ditnagkap dengan kedapatan barang berupa 90 butir obat psikotropika,” kata Kompol Willy.

Saat ini MA berikut barang bukti berupa 90 butir obat psikotropika dan handphone Samsung warna putih telah diamankan di Mapolresta Banyumas.

MA dijerat dengan Pasal 62 Undang Undang RI. No 5 tahun 1997 tentang Psikotropika.

sumber: suaramerdeka

 

Polresta Banyumas, Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Dr. Ari Wibowo, S.I.K., M.H., Pemkab Banyumas, Kabupaten Banyumas, Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, Kepolisian Resor Kota Banyumas, Polisi Banyumas, Ari Wibowo, Artanto, Ribut Hari Wibowo