Berita

Ratusan Amplop Disita, Tiga Warga Humbahas Terlibat Politik Uang

Cropped Favicon Bi 1.png
×

Ratusan Amplop Disita, Tiga Warga Humbahas Terlibat Politik Uang

Share this article
Ratusan Amplop Disita, Tiga Warga Humbahas Terlibat Politik Uang

Humbang Hasundutan – Tiga warga di Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas), Sumatera Utara (Sumut) kepergok hendak membagikan amplop berisi uang untuk memenangkan salah satu paslon di Pilkada Humbahas. Mereka diamankan dari salah satu murah.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi memerinci ketiga pelaku, yakni Rolima Nainggolan (42), Harry Purba (25), dan Ronald Hutasoit (45). Ketiganya diamankan Tim Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kabupaten Humbahas di Desa Sigulok, Kecamatan Sijamapolang, Minggu (24/11/2024).

“Tim Gakkumdu mengamankan tiga orang terduga pelaku politik uang. Ketiganya diduga membagikan uang untuk memengaruhi warga memilih pasangan calon nomor urut 3 di Pilkada,” kata Hadi, Selasa (26/11).

Hadi mengatakan penangkapan itu berawal saat tim Gakkumdu mencurigai aktivitas di salah satu rumah warga. Polisi pun mendatangi rumah tersebut dan memeriksanya.

Setelah diperiksa, ditemukan amplop berisi uang, stiker pasangan calon, serta data warga yang diduga akan menerima uang.

“Tim Gakkumdu mendapati barang bukti yang menguatkan adanya upaya memengaruhi pemilih dengan politik uang,” ujarnya.

Berdasarkan pengakuan Rolima Nainggolan, kata Hadi, dia mendapatkan instruksi dari seseorang bernama Cindy Nababan untuk mengantarkan uang tersebut. Lalu, Rolima bersama Harry dan Ronald membawa tas berisi amplop menggunakan mobil hitam berpelat BA 1639 TE. Ketiganya lalu menuju rumah warga untuk menyiapkan pembagian uang kepada warga desa.

Adapun barang bukti yang diamankan meliputi 284 amplop berisi uang Rp 350 ribu 125 amplop berisi Rp 200 ribu dan 14 amplop berisi Rp 500 ribu. Selain itu, pihak kepolisian juga menyita 111 stiker pasangan calon, delapan lembar data warga, empat ponsel, dan mobil yang digunakan para pelaku.

“Semua barang bukti dan pelaku kini diamankan untuk proses hukum lebih lanjut,” jelasnya.

Mantan Kapolres Biak Papua itu menyebut para pelaku melanggar Pasal 187 A ayat 1 Jo Pasal 73 Ayat 4 UU Pilkada serta Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Hadi turut mengimbau masyarakat untuk menolak politik uang.

“Kami tidak akan mentolerir praktik politik uang yang merusak demokrasi. Proses hukum akan dilakukan secara tegas dan transparan. Terhadap ketiganya sudah ditetapkan tersangka,” tegasnya.

sumber: detiksumut

 

Polres Humbang Hasandutan, Polres Humbahas, Kapolres Humbahas, AKBP Hary Ardianto, Hary Ardianto, Kepolisian Resor Humbahas, Polisi Humbahas, Kepolisian Resor Humbang Hasandutan