Berita

Pakar Hukum Sebut Polri di Bawah Kementerian Langgar Prinsip Kemandirian

Cropped Favicon Bi 1.png
×

Pakar Hukum Sebut Polri di Bawah Kementerian Langgar Prinsip Kemandirian

Share this article
Kritik Pakar: Usulan Polri Di Bawah Kementerian Bertentangan Dengan Demokrasi

SEMARANG – Perubahan UUD 1945 pasca reformasi telah membawa perubahan mendasar dalam sistem bernegara yang ditandai dengan perubahan sistem politik nasional misalnya terkait partai politik, pemilu dan mekanisme pemilihan kepala daerah.

Demikian dikatakan Ketua Prodi Magister Ilmu Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU) Dr. Alpi Sahari, SH.M.Hum.

“Disamping itu, UUD 1945 juga mengamanahkan terjadinya perubahan terhadap sistem pertahanan dan keamanan yang secara konstitusional menegaskan kemandirian Polri dalam pelaksanaan tugas, fungsi dan peran nya sebagai bagian integral dari reformasi menyeluruh segenap tatanan kehidupan bangsa dan negara dalam mewujudkan masyarakat madani yang adil, makmur dan beradab berdasarkan Pancasila dan UUD 1945,” jelas Dr Alpi, Ahad (1/12).

Dr Alpi Sahari SH MHum.

Lebih lanjut Dr. Alpi yang juga sebagai ahli hukum pidana dihadirkan oleh Kejaksaan Agung RI dan sidang PK III Mahkamah Agung RI terkait kasus racun sianida (terpidana Jessica Wongso) ini menegaskan, terhadap pihak-pihak yang mengusulkan Polri berada di TNI dan Kemendagri sesungguhnya tidak memahami substansial kemandirian Polri sebagai bahagian integral (pilar) kehidupan bangsa dan negara.

“Selain itu juga mengabaikan landasan fundamental reformasi, apalagi apabila statemen dimaksud muncul dari anggota partai politik yang lahir dari buah reformasi,” ujarnya.

Selanjutnya Dr. Alpi menegaskan agar Polri melakukan tindakan tegas atas adanya upaya-upaya yang bersifat mempengaruhi masyarakat yang ditujukan untuk menimbulkan kebencian terhadap institusi Polri sebagai pilar konstitusi dalam tatanan kehidupan bangsa dan negara Republik Indonesia.

Menurutnya, hal ini merupakan serious crime dengan mengkontruksikan rumusan delik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 207 KUH Pidana pasca Putusan Mahkamah Konstitusi No. 013-022/PUU-IV/2006, rumusan delik perbuatan yang ditujukan untuk menimbulkan kebencian dan/atau keonaran pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 76/PUU-XV/2017.

Sesuai dengan UUD 1945 Perubahan Kedua, Ketetapan MPR RI No.VI/MPR/2000 dan Ketetapan MPR RI No. VII/MPR/2000, Dr Alpi menjelaskan, bahw keamanan dalam negeri dirumuskan sebagai format tujuan Kepolisian Negara Republik Indonesia dan secara konsisten dinyatakan dalam perincian tugas pokok, yaitu memelihara kamtibmas, menegakkan hukum serta melindungi, mengayomi dan melayani masyarakat.

“Dalam pelaksanaan fungsi Kepolisian, Polri secara fungsional dibantu oleh kepolisian khusus, penyidik pegawai negeri sipil dan bentuk-bentuk pengamanan swakarsa melalui pengembangan asas subsidiaritas dan asas partisipasi,” tandasnya.