SEMARANG – Anggota DPR RI daerah pemilihan di Jawa Tengah berinisial A diadukan ke Polda karena diduga memproduksi dan menyebarkan berita bohong. Ia diadukan Selasa (3/12/2024).
Pengaduan yang dilayangkan warga bernama Purwanto alias Gacon ini merupakan buntut dari pengungkapan dugaan politik uang yang terjadi pada masa tenang pemilihan Bupati Pekalongan 2024.
Purwanto menjelaskan, ia dituduh terlibat dalam pengungkapan kasus politik uang tersebut. Lantas ia disandera dan dikeroyok oleh sekelompok orang yang dipimpin teradu.
Di tengah penyanderaan itu, Purwanto dipaksa oleh teradu agar membuat pernyataan palsu berisi narasi pengakuan bahwa orang-orang yang seafiliasi politik dengannya tukang mabuk dan tukang rampok.
Purwanto pun terpaksa menuruti perintah teradu karena dalam posisi terancam, dianiaya, bahkan sambil ditodong pistol.
“Saya dipaksa ngomong pernyataan yang tidak sesuai fakta. Itu sambil direkam, yang merekam A (teradu),” cerita Purwanto didampingi kuasa hukum dan rekan politiknya, Rabu (4/12/2024).
Sehari setelah kejadian, Purwanto kaget lantaran video pengakuan hoaksnya tersebar di media sosial.
Kuasa hukum Purwanto, Sunardi mengatakan bahwa kliennya sangat dirugikan atas perbuatan oknum DPR RI yang memaksa kliennya membuat pernyataan palsu. Apalagi isinya menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan di masyarakat.
“Video itu menimbulkan kegaduhan dan kerisuhan antar kubu, yang mana persoalan penyebaran video palsu ini terkait dengan penyelenggaraan pemilu beberapa waktu lalu,” tuturnya.
Sunardi menyebut, perbuatan teradu melanggar Pasal 335 KUHP jo. Putusan MK No. 1/PUU-XI/2013 serta Pasal 28 jo. Pasal 45A Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Cemarkan Nama Baik Kiai
Selain Purwanto, dalam rangkaian kasus yang sama, Sunardi mendampingi klien lain bernama Zafarun, pengasuh Pondok Pesantren Roudotul Qur’an yang turut menjadi korban oknum anggota DPR RI berinisial A.
Dalam video yang dibuat teradu (dengan memaksa merekam Purwanto) ada narasi yang menyebut Zafarun tukang rampok. Padahal ia dan warga lain hanya berupaya mengungkap dugaan politik uang di Pilkada Pekalongan.
Zafarun selaku kiai menanggung malu dituduh sebagai perampok. Ia mengadukan anggota dewan berinisial A atas dugaan penyebaran berita bohong dan pencemaran nama baik.
Ia menyangkakan A melanggar Pasal 28 jo. Pasal 45A atau Pasal 27A atau Pasal 45 ayat 4 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Terpisah, Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto membenarkan menerima aduan dari warga Pekalongan, Purwanto dan Zafarun. Tindak lanjut penanganan aduan tersebut sedang berproses.
“Sekarang masih tahap penyelidikan,” ucap Artanto saat dikonformasi wartawan, Selasa (3/12/2024).
Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, Kombes Pol Ari Wibowo, Kompol Muhammad Fachrur Rozi, Artanto, Ribut Hari Wibowo