Berita

Kurir 1 Ons Sabu di Lamandau Divonis 11 Tahun, Hukuman Lebih Ringan dari Tuntutan

Cropped Favicon Bi 1.png
×

Kurir 1 Ons Sabu di Lamandau Divonis 11 Tahun, Hukuman Lebih Ringan dari Tuntutan

Share this article
Pengadilan Lamandau Jatuhkan Vonis 11 Tahun Pada Kurir Sabu 1

LAMANDAU – Satu lagi kurir sabu-sabu divonis berat oleh Hakim Pengadilan Negeri Nanga Bulik, Kabupaten Lamandau.

Hal ini diharapkan bisa jadi peringatan bagi para kurir sabu yang masih beroperasi hingga saat ini. Sebab penegak hukum di Kabupaten Lamandau tidak pernah main-main dalam pemberantasan narkotika.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Nanga Bulik telah menyatakan terdakwa Yahyad terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli Narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 11 tahun dan denda sejumlah satu milyar rupiah dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama enam bulan,” ujar Ketua Majelis Hakim, Evan Setiawan Dese.

Sebelumnya, terdakwa Yahyad dituntut oleh JPU dengan pidana penjara selama 13 tahun.

Jaksa Muhammad Afif Hidayatulloh saat dikonfirmasi membeberkan bahwa kejadian berawal pada Jumat 12 Juli 2024 sekitar pukul 09.30 WIB. Saat itu, Asong (DPO) menghubungi terdakwa Yahyad.

Asong menawarkan ke terdakwa untuk membawa barang narkotika ke Sukamara dan menjanjikan memberikan upah Rp 5 juta.

Tergiur upah tersebut, terdakwa langsung bersedia, karena ia pikir sekalian mengantar penumpang ke Balai Berkuak.

Saat akan berangkat, terdakwa diberi uang muka sebesar Rp 2 juta, Asong berjanji akan melunasinya jika misi selesai. Terdakwa pun berangkat dengan membawa 7 penumpang dan satu temannya. Usai mengantarkan penumpang, ia menuju Sukamara.

“Saat masih di perjalanan, Asong memerintahkan, agar sesampainya di Sukamara cari penginapan dan kunci mobil ditinggal di dalam mobil, dan ia akan dihubungi jika barang narkotika tersebut sudah diambil,” jelas jaksa

Namun sekitar jam 21.45 WIB di Jalan Lintas Trans Kalimantan kilometer. 18 wilayah Kabupaten Lamandau, Terdakwa diberhentikan oleh pihak kepolisian. Saat dilakukan penggeledahan di dalam mobil Avanza abu-abu metalik nopol KB 1340 MZ ditemukan 1 kotak kertas dibalut lakban berwarna hitam yang didalamnya terdapat 1 bungkus plastik klip ukuran besar yang berisi butiran kristal narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat bersih 100 gram dan pil ekstasi sebanyak 20 butir di dalam dashbord depan sebelah kiri sopir.

sumber: jawapos

 

Polres Lamandau, Kapolres Lamandau, AKBP Bronto Budiyono, Kabupaten Lamandau, Pemkab Lamandau, Lamandau, Kepolisian Resor Lamandau, Polisi Lamandau, Bronto Budiyono