Surakarta – Polresta Surakarta dan Polsek Jajaran kembali menggelar operasi knalpot tidak sesuai spesifikasi atau “brong” di sejumlah titik, Sabtu malam (07/12/2024) lalu.
Operasi dipimpin langsung oleh Wakapolresta Surakarta AKBP Catur Cahyono Wibowo, guna memberikan kenyamanan warga kota Surakarta dengan masih adanya knalpot brong serta dalam rangka jaga Harkamtibmas Pasca Pilkada dan Jelang Nataru 2024.
Wakapolresta Surakarta AKBP Catur Cahyono Wibowo, mengatakan bahwa operasi knalpot brong dilakukan dalam rangka jaga Harkamtibmas Pasca Pilkada 2024 serta memberikan kenyamanan masyarakat yang akan mudik pada saat Natal dan Tahun Baru ( Nataru) 2024.
“Razia kita lakukan dalam rangka jaga Harkamtibmas Pasca Pilkada 2024 serta memberikan kenyamanan masyarakat yang akan mudik pada saat Natal dan Tahun Baru ( Nataru) 2024. Dan sebagai tindak lanjut atensi dari pimpinan Polri dalam menanggapi pengaduan masyarakat terkait masih adanya penggunaan knalpot tidak Standar,” ucap AKBP Catur, Minggu (8/12/2024).
Menurut AKBP Catur , penindakan dilakukan karena adanya aduan dari masyarakat.
“Banyak warga yang menyampaikan keluhan, kita respons dengan melaksanakan operasi knalpot brong tidak sesuai standar,” jelasnya.
Wakapolresta menambahkan bahwa penggunaan knalpot brong merupakan bagian dari penyakit masyarakat yang dapat mengganggu ketertiban dan ketentraman warga kota Surakarta.
“Penggunaan knalpot brong sangat mengganggu kenyamanan masyarakat lainnya. Selain itu, berpotensi menimbulkan gesekan yang berujung konflik antar warga,” ujar AKBP Catur.
Wakapolresta juga berharap, agar masyarakat saling menjaga kondusivitas, serta menghindari perbuatan-perbuatan yang dapat menimbulkan potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.
Pengunaan knalpot brong, lanjut AKBP Catur , juga bisa menyebabkan gangguan keamanan lainnya, seperti tawuran ataupun balapan liar yang berpotensi kecelakaan.
“Selain itu, knalpot brong juga dapat menyebabkan polusi udara, polusi suara, serta dapat meningkatkan emisi gas buang,” imbuhnya.
“Ada aturan yang melarang penggunaaan knalpot bising atau brong, tentunya Polresta Surakarta berkomitmen untuk melaksanakan penindakan terhadap pelanggaran tersebut demi terciptanya Kamseltibcarlantas yang kondusif di wilayah kota Surakarta” tegasnya.
“Adapun aturan yang melarang penggunaan knalpot brong tertuang pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2002 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan, pasal 285, 106 dan dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu, serta Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2009,” jelas Wakapolresta.
“Dalam operasi tersebut kita berhasil mengamankan sebanyak 64 unit sepeda motor dan 3 unit mobil yang masih nekat menggunakan knalpot tidak sesuai standar atau ‘brong’ di wilayah kota Surakarta,” urainya.
“Sepeda motor dan mobil yang kita amankan, kita bawa ke Sat Lantas Polresta Surakarta dan jika pemilik akan mengambil tentunya membawa surat-surat dan mengganti knalpot sendiri dengan knalpot standar,” jelasnya.
“Kami juga mengimbau kepada pengrajin knalpot untuk bijak dalam membuat knalpot, tidak asal memenuhi keinginan pelanggan. Tetapi harus peduli dengan aturan yang berlaku,” pungkasnya.
sumber: rri.co
Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, Kombes Pol Ari Wibowo, Kompol Muhammad Fachrur Rozi, Artanto, Ribut Hari Wibowo