Berita

Dua Warga Surakarta Diamankan Satnarkoba Polresta, Terbukti Gunakan Sabu

Cropped Favicon Bi 1.png
×

Dua Warga Surakarta Diamankan Satnarkoba Polresta, Terbukti Gunakan Sabu

Share this article
Satnarkoba Polresta Surakarta Ungkap Kasus Penggunaan Sabu, Dua Warga Ditangkap

SOLO – Satuan Reserse Narkoba Polresta Surakarta mengamankan dua orang laki – laki inisial TRSA alias Gendon (38) dan EW alias Win (52) diduga sebagai pelaku pengguna narkotika jenis Sabu.

Kapolresta Surakarta Kombes.Pol. Iwan Saktiadi, melalui Kasat Resnarkoba Kompol Edi Hartono, membenarkan bahwa pihaknya telah mengamankan dua orang warga Mojosongo Solo, pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

“Kedua pelaku diamankan oleh petugas pada hari Senin tanggal 2 Desember 2024, sekira pukul 22.00 WIB di halaman rumah Kampung debegan kelurahan Mojosongo Kecamatan Jebres Kota Surakarta dengan barang bukti sabu seberat ± 0,6 Gram,” ucap Kompol Edi, Senin (9/12) kemarin.

Kasat Resnarkoba menambahkan pelaku diamankan oleh petugas bermula dari informasi warga tentang keresahan masyarakat mengenai peredaran narkoba di wilayah tersebut.

Setelah dilakukan penyelidikan kedua pelaku berhasil diamankan oleh tim opsnal satuan Resnarkoba Polresta Surakarta di halaman rumah Kp debegan kelurahan Mojosongo Kecamatan Jebres Kota Surakarta beserta barang buktinya.

Menurut keterangan dari pelaku TRSA bahwa sabunya dibeli dari pelaku R (masih DPO) seharga Rp 400.000, namun sebelum membeli Sabu pelaku TRSA bertemu dengan pelaku EW untuk mengambil uang pembelian sabu sebesar RP 450.000,- dengan perjanjian pelaku TRSA dapat upah Rp 50.000,-.

Lalu pelaku TRSA mentransfer uang pembelian sabu kemudian sabu di ambil di alamat daerah Ledoksari Jebres Kota Surakarta.

Selanjutnya pelaku TRSA memecah sabu menjadi 2 paket untuk disimpan, namun saat pelaku TRSA mau menyerahkan kepada pelaku EW keburu datang petugas Kepolisian melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti tersebut.

Baca juga: Larangan Jual Obat Sirop 120 Apotik Diawasi
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya kedua pelaku dikenakan pasal Primair 114 ayat (1) Jo 132 ayat (1) Subsidair 112 ayat (1) Jo 132 ayat (1), Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika.

“Selanjutnya kedua pelaku beserta barang bukti dibawa ke kantor Polresta Surakarta guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” pungkas Kasat Resnarkoba.

sumber: jatengpos

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, Kombes Pol Ari Wibowo, Kompol Muhammad Fachrur Rozi, Artanto, Ribut Hari Wibowo