Boyolali – Polisi menangkap 8 orang dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap anak berusia 12 tahun di Desa Banyusri, Kecamatan Wonosegoro, Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah. Bocah itu sebelumnya dianiaya karena dituduh mencuri celana dalam.
“Kami telah mengamankan 8 orang terduga pelaku dan tadi malam sudah kita laksanakan pemeriksaan, kemudian kita tetapkan sebagai tersangka,” ujar Kasat Reskrim Polres Boyolali Iptu Joko Purwadi di kantornya, dilansir detikJateng, Kamis (12/12/2024).
Para tersangka ditangkap semalam. Mereka langsung dibawa ke Mapolres Boyolali dan dilakukan pemeriksaan.
“Mulai hari ini sudah kami lakukan penahanan, sejak tanggal 12 Desember sampai nanti tanggal 31 Desember atau selama 20 hari ke depan,” jelas Joko.
Dari delapan orang yang ditangkap tersebut, salah satunya ketua RT, yang turut menganiaya korban. Mereka berinisial AG, SH, FM, MF, WT, MDR, TP, dan RM.
sumber: detiknews
Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, Kombes Pol Ari Wibowo, Kompol Muhammad Fachrur Rozi, Artanto, Ribut Hari Wibowo