Berita

Dedy Yon, Walikota Tegal Terpilih, Dilimpahkan ke Polda Jateng Terkait Kasus Penganiayaan

Cropped Favicon Bi 1.png
×

Dedy Yon, Walikota Tegal Terpilih, Dilimpahkan ke Polda Jateng Terkait Kasus Penganiayaan

Share this article
Dedy Yon, Walikota Tegal Terpilih, Dilimpahkan Ke Polda Jateng Terkait

TEGAL – Laporan dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh calon Wali Kota Tegal nomor urut 2, Dedy Yon Supriyono (DYS) oleh pelapor Suprianto (45), dialihkan ke Polda Jawa Tengah.

Suprianto sebelumnya melaporkan dugaan penganiayaan tersebut ke Bareskrim Mabes Polri.

Pelimpahan laporan polisi tersebut tercantum dalam surat dengan Nomor: B/21333/XII/RES.7.4/2024/BARESKRIM tertanggal 13 Desember 2024.

Dalam surat tersebut, Bareskrim Mabes Polri memerintahkan Polda Jawa Tengah yang berisi, ‘Guna kepentingan penyidikan perkara tersebut, agar dapat ditangani secara efektif dan efisien, maka penyidikan terhadap laporan polisi dimaksud, dapat ditindaklanjuti penyidikannya oleh penyidik Polda Jateng.’

Surat tersebut ditandatangani oleh Karobinopsnal Bareskrim Mabes Polri, Brigjen Pol RY Wihastono Yoga Pranoto.

Menanggapi itu, pelapor Suprianto mengatakan, ia mempercayai penyidik Polda Jateng akan menindaklanjuti surat pelimpahan laporan polisi tersebut yang diterbitkan Bareskrim Mabes Polri.

“Dengan hormat kepada saudara DYS serta para saksi yang melihat, mendengar, dan merasakan kejadian dugaan tindak pidana penganiayaan tersebut. Agar bisa menghormati proses hukum yang sedang berjalan,” katanya, Sabtu (14/12/2024).

Diduga Penganiayaan

Sebelumnya, DYS diduga telah melakukan penganiayaan terhadap Suprianto, Ketua Tim Pemenangan Faruq-Ashim.

Pelapor menyebutkan, kejadian terjadi di Kafe Kaleng-Kaleng Jalan Sukardi Kelurahan Kemandungan Kota Tegal, pada Minggu 1 Desember 2024, sekira pukul 20.00 WIB.

Saat sedang melakukan evaluasi kekalahan Pilwalkot Tegal, DYS lalu datang dan besitegang mulut hingga terjadilah penganiayaan.

Ia mengaku telah dipukul dua kali di pelipis pipi kanan dan satu kali di bagian kepala belakang.

“Atas kejadian tersebut ,saya melaporkan saudara DYS ke Bareskrim Mabes Polri pada hari Jumat 5 Desember 2024,” katanya.

Sementara itu, Dedy Yon Supriyono membantah telah melakukan penganiayaan terhadap Suprianto.

Ia mengatakan, laporan terhadap dirinya tersebut tentu harus disertai bukti, bisa dari tempat kejadian, saksi, atau visum rumah sakit.

“Ini yang ada di sebelah saya adalah semua orang yang pada malam hari itu ada di tempat kejadian.

Saya meyakini dari mereka semua, tidak ada yang menyaksikan hal itu,” katanya dalam konferensi pers di RM Dapoer Tempo Doeloe Tegal, Rabu (11/12/2024).

Sumber : TRIBUNJATENG.COM,

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, Kombes Pol Ari Wibowo, Kompol Muhammad Fachrur Rozi, Artanto, Ribut Hari Wibowo