SEMARANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang tengah menyiapkan penuntutan untuk kasus judi kasino di Kota Semarang. Proses sidangnya dilakukan di Pengadilan Negeri Semarang.
Para terdakwa itu di antaranya Jimmy Rahardjo (40) dan pengawasnya Budi Harjoko (42). Mereka warga Semarang.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Semarang Cakra Nur Budi Hartanto menyebut persidangan kasus itu terus berlangsung.
“Kamis ini tuntutan (agenda sidang penuntutan, Kamis 19 Desember 2024),” ungkapnya dikonfirmasi Senin (16/12/2024) siang.
Dia menyebut para terdakwa masih dalam penahanan.
“Ditahan di Kedungpane (Lapas Kelas I Semarang),” sambungnya.
Kasus ini berawal dari Polrestabes Semarang menggerebek tempat judi kasino yang berlokasi di tempat hiburan Babyface, Jl. Anjasmoro Raya nomor 8 Blok E1/8, Kota Semarang, Jumat (20/9/2024) malam.
Saat itu ada beberapa orang yang diamankan, termasuk aneka barang bukti di antaranya uang tunai Rp1,3miliar.
Mereka ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Satuan Reskrim Polrestabes Semarang. Setelah berkas dinyatakan lengkap, polisi melakukan pelimpahan tahap 2 alias barang bukti dan tersangka ke Kejari Kota Semarang.
Jaksa kemudian menyusun dakwaan yang selanjutnya persidangan kasus Pasal 303 KUHP itu digelar di PN Semarang.
Terpisah, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jateng Ahmad Darodji meminta segala praktik perjudian baik offline maupun online diberantas. Pihaknya juga memohon agar para pelakunya dihukum maksimal untuk menimbulkan efek jera.
Sumber : iNewsSemarang.id
Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, Kombes Pol Ari Wibowo, Kompol Muhammad Fachrur Rozi, Artanto, Ribut Hari Wibowo