Berita

Polisi Tangkap Guru Seni Budaya di Magelang, Diduga Cabuli dan Ikat Muridnya

Cropped Favicon Bi 1.png
×

Polisi Tangkap Guru Seni Budaya di Magelang, Diduga Cabuli dan Ikat Muridnya

Share this article
Polisi Amankan Guru Seni Budaya Magelang Yang Cabuli Murid

Magelang – Seorang oknum guru di Magelang dibekuk jajaran Polresta Magelang. Pasalnya, pelaku diduga melakukan kekerasan seksual terhadap seorang siswinya.

Terduga pelaku yang ditangkap berinisial AS (53), warga Kecamatan Wonoboyo, Kabupaten Temanggung. Korban diketahui siswi SMP yang masih berusia 13 tahun.

Dugaan kekerasan seksual tersebut dilakukan AS terhadap korban pada, Rabu (11/12). Kejadian dilakukan di ruang OSIS (Organisasi Siswa Intra Sekolah) salah SMP Negeri di Kabupaten Magelang sekitar pukul 06.15 WIB.

“Tindak pidana pelecehan secara fisik yang dilakukan salah satu pendidik terhadap anak. Hubungan antara korban dengan pelaku adalah guru dengan siswanya,” kata Kapolresta Magelang, Kombes Mustofa dalam konferensi pers di Media Center Polresta Magelang, Senin (23/12/2024).

Karena korban masih di bawah umur, kata Mustofa, kasus ini menjadi perhatian Unit PPA Polresta Magelang. Terungkapnya kasus ini korban setelah kejadian memberitahukan kepada teman serta wali kelas dan wali kelas menginformasikan kepada nenek korban. Kemudian melaporkan kasusnya menuju Polresta Magelang, Jumat (20/12).

“Tersangka AS merupakan guru seni dan budaya. Tersangka mengenal korban sejak masih mengajar di kelas VII,” sambung Mustofa.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, kata Mustofa, modus operandi tersangka mencari kesempatan di saat pagi hari dan di lingkungan sekolah masih sepi.

“Melakukan pencabulan dengan pemaksaan berupa menyeret korban dan mengikat kedua tangan korban,” ujarnya.

“Kronologi kejadiannya tersangka sering mengirim chat WhatsApp (WA) kepada korban. Chat WA dengan panggilan kata sayang, kemudian tersangka sering mengantar korban (pulang maupun berangkat) sekolah. (Mengirim chat) Dengan harapan seolah-olah dekat terhadap korban,” katanya.

Saat kejadian, kata Mustofa, saat korban sampai di sekolah. Kemudian tersangka menyeret korban menuju ruang OSIS.

“Tersangka terus mengunci ruangan tersebut dan mengikat tangan korban ke belakang. Setelah itu mencabuli korban. Ketika tersangka mencari sebuah barang dalam tasnya, korban berhasil melarikan diri,” ujar Mustofa.

Setelah kejadian tersebut pada Rabu (11/12) malam, kata Mustofa, tersangka mengirimkan chat berupa gambar alat kemaluan.

“Chat yang pakai timer, jadi sekali buka hilang. Keesokan harinya korban bercerita teman dan wali kelas. Pihak sekolah menginformasikan kepada nenek korban dan melaporkan ke Polresta Magelang,” tegas Mustofa.

“Tersangka kita jerat dengan pasal 6c UU RI No 12 tahun 2002 tentang tindak pidana kekerasan seksual dengan hukuman maksimal 12 tahun penjara,” kata Mustofa.

Mustofa mengimbau, siswa yang menjadi korban dari pelaku agar segera melaporkan kepada PPA Polresta Magelang.

“Sekitar 2 atau 3 orang yang katanya mau melapor dengan peristiwa yang sama,” ujarnya.

Barang bukti yang diamankan antara lain satu stel seragam korban. Kemudian ada handphone (HP) milik korban.

“Informasi yang kita terima masih ada beberapa korban yang akan melaporkan (atas perbuatan) tersangka,” kata Mustofa.

Sementara itu, tersangka AS menyampaikan bantahan telah melakukan kekerasan seksual terhadap korbannya. Pihaknya mengaku telah mengajar selama 10 tahun.

“Bukan wali kelas. Saya PNS, jadi PNS sekitar 19 tahun,” kata AS seraya menyebut sudah berkeluarga.

“(Alasan melakukan perbuatan) Saya masuk ke ruangan itu alasannya karena sudah janjian mau memberikan uang untuk beli pulsa,” ujar AS.

Perbuatan pencabulan, kata AS, tidak benar. Ia mengaku telah janjian sebelumnya untuk bertemu.

“Yang betul masuk ke ruang itu (OSIS) sudah siang jam setelah tujuh lebih di depan (halaman) sudah ada 2 anak laki-laki yang biasa bantu saya untuk masang sound system. Kemudian nemui saya (mempersiapkan untuk apel pagi) anak itu nunggu di depan ruang OSIS. Di dalam anak saya beri uang (jumlahnya lupa), setelah itu janjian selfie. Yang foto anaknya sendiri, saya peluk dari samping, pas mau keluar pipinya saya cium,” katanya.

“Tidak ada pengikatan sama sekali dan pintu terbuka tidak dikunci,” lanjutnya.

Saat disinggung soal mengirim foto alat kemaluan, kata AS, membenarkan.

“Iya (mengirim), betul. Karena diminta,” kata dia.

sumber: detikjateng

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, Kombes Pol Ari Wibowo, Kompol Muhammad Fachrur Rozi, Artanto, Ribut Hari Wibowo