Berita

VIDEO: Tindakan Tegas Polresta Malang Kota Tangani Kasus Vandalisme Taman Galunggung

Cropped Favicon Bi 1.png
×

VIDEO: Tindakan Tegas Polresta Malang Kota Tangani Kasus Vandalisme Taman Galunggung

Share this article
Video: Motif Keluarga Dan Pekerjaan, Dbs Nekat Rusak Taman Galunggung

MALANG – Polresta Malang Kota gerak cepat amankan pelaku pengrusakan tulisan taman (Signage) Galunggung Minggu (29/12/2024), sekitar pukul 23.50 WIB.

“Motif DBS melakukan pengrusakan, karena Frustasi, sebab sudah lama mencari kerja, namun tidak mendapatkan, selain itu dipicu adanya masalah keluarga”

DBS pelaku pengrusakan diamankan saat berada di Jl Wilis, Kecamatan Klojen, pada Selasa (31/12/2024) sekitar pukul 21.00 WIB, sekaligus menyita barang bukti, satu unit sepeda motor bebek warna hitam yang digunakan sebagai sarana.

Polresta Malang Kota berkomitmen tanpa pandang bulu, akan bertindak tegas dalam menjaga keamanan dan ketertiban Kota Malang.

Polresta Malang Kota
“𝑲𝑼𝑨𝑻 𝑴𝑬𝑵𝑮𝑨𝑩𝑫𝑰 & 𝑺𝑨𝑵𝑻𝑼𝑵 𝑴𝑬𝑳𝑨𝒀𝑨𝑵𝑰”

@na2ngharyono

@divisihumaspolri
@humaspoldajatim
@polisi_indonesia

#divisihumaspolri
#humaspolri
#humaspoldajatim
#polripresisi
#adapolisiadasolusi
#polrestamalangkota
#Vandalisme
#Pengrusakan
#TamanGalunggung
#Ijen
#IjenBoulevard
#TahunBaru2025

 

Polresta Malang Kota, Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Nanang Haryono, Resta Malang Kota, Kepolisian Resor Malang Kota, Kepolisian Resor Makota, Polisi Makota, Kota Malang, Pemerintah Kota Malang, Kapolresta Makota, Nanang Haryono, Kombes Nanang Haryono, Makota

Kasus Penganiayaan, Polisi Terus Selidiki Cawalkot Tegal Terpilih Sebagai Terlapor
Kasus Penganiayaan di Tegal, Cawalkot Terpilih Jadi Terlapor, Polisi Langsung BertindakKota Tegal – Kasus dugaan penganiayaan dengan terlapor DYS, Calon Walikota (Cawalkot) Tegal terpilih, akhirnya serius ditindaklanjuti oleh Kepolisian. Fakta itu terungkap melalui surat panggilan klarifikasi dari Unit Reskrim Polres Tegal Kota yang ditujukan kepada Pelapor / Korban Penganiayaan H Suprianto dengan Nomor B/522/XII/Reskrim tertanggal 31 Desember 2024. Dalam surat panggilan klarifikasi yang ditandatangani oleh Kasat Reskrim Polres Tegal Kota AKP Eko Setiabudi Pardani, S.H itu, H Suprianto yang akrab disapa Jipri diminta hadir di Satreskrim Unit II Polres Tegal Kota guna kepentingan penyelidikan pada Sabtu (4/1/2025) pukul 09:00 WIB. Saat dikonfirmasi, Kanit II Reskrim IPTU Wantoro, S.H, M.H membenarkan adanya pemanggilan Jipri untuk dimintai keterangan atau diklarifikasi. “Memang benar, hari ini ada agenda pemanggilan kepada Suprianto, untuk klarifikasi seputar kasus yang dilaporkannya, namun sampai sekarang yang bersangkutan belum juga hadir. Setelah kami cek ke anggota, ternyata Suprianto bersedia datangnya nanti malam,” kata IPTU Wantoro, Sabtu (4/1/2025) siang. Menanggapi surat panggilan klarifikasi itu, Jipri mengatakan, terimakasih kepada Reskrim Polres Tegal Kota yang segera menindaklanjuti laporannya setelah berkas-berkas dilimpahkan oleh Polda Jateng ke Polres Tegal Kota. Jipri juga membenarkan jika dirinya meminta kepada petugas polisi yang memanggilnya bersedia hadir untuk diklarifikasi namun tidak sesuai dengan jadwal waktu yang diminta. “Benar, tadi kami sudah menghubungi salah seorang petugas Reskrim untuk menginformasikan bersedia memenuhi panggilan klarifikasi dan waktunya minta diundur nanti malam, karena pagi tadi saya masih sibuk dengan keperluan lain,” pungkas Jipri. Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, Kombes Pol Ari Wibowo, Kompol Muhammad Fachrur Rozi, Artanto, Ribut Hari Wibowo
Berita

Kota Tegal – Kasus dugaan penganiayaan dengan terlapor…