Berita

Pria di Malang Viral Rusak Ikon Taman karena Frustrasi Keluarga

Cropped Favicon Bi 1.png
×

Pria di Malang Viral Rusak Ikon Taman karena Frustrasi Keluarga

Share this article
Pria Di Malang Viral Rusak Ikon Taman Karena Frustrasi Keluarga

KOTA MALANG – Sebuah video rekaman CCTV memperlihatkan aksi pengerusakan dua ikon tulisan taman di Kota Malang menjadi viral di media sosial.

Tampak pria itu membawa galah panjang untuk merusak ikon tulisan Taman Ijen.

Tak berhenti di situ, pelaku juga merusak Taman Galunggung dengan cara menendang lampu tersebut sampai pecah dan berserakan.

Video itu menjadi viral setelah diunggah oleh akun Instagram @malangraya_info pada Selasa (31/12/2024) hingga mendapatkan 2,3 juta penayangan.

DLH rugi Rp25 juta

Perusakan ikon Taman Galunggung dan Taman Ijen terjadi pada Minggu (29/12/2024).

Hal ini dibenarkan oleh Kepala Bidang Ruang Terbuka Hijau (Kabid RTH) Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Malang, Laode KB Alfitra.

“Tulisan yang dirusak ada di dua lokasi, yaitu tulisan Taman Galunggung dan tulisan Taman Ijen yang berada di Jalan Kawi atau dekat rumah dinas Wali Kota Malang. Dari rekaman CCTV, pelakunya sama,” ujarnya, Selasa (31/12/2024).

Akibat perusakan tersebut, DLH Kota Malang mengalami kerugian materi hingga mencapai puluhan juta.

Sehingga pihaknya melaporkan pelaku ke pihak kepolisian untuk meminta ganti rugi.

“Untuk kerugiannya mencapai Rp 25 juta dan kejadian ini sudah kami laporkan ke Polresta Malang Kota. Semoga pihak kepolisian dapat segera menangkap pelaku, dan apabila sudah tertangkap maka kami minta untuk ganti rugi,” terangnya.

Pelaku ditangkap

Tak butuh waktu lama, polisi telah menangkap pelaku perusakan ikon nama Taman Galunggung dan Taman Ijen.

Pelaku berinisial DBS (40), warga Kelurahan Bandulan, Kecamatan Sukun, Kota Malang.

DBS ditangkap pada Selasa (31/12/2024) sekira pukul 21.00 WIB di Kecamatan Klojen.

Penangkapan ini diungkapkan oleh Wakapolresta Malang Kota, Kombes Pol Adhitya Panji Anom melalui Kasi Humas Polresta Malang Kota, Ipda Yudi Risdiyanto.

“Ditangkapnya di Jalan Wilis Kecamatan Klojen bersama barang bukti motor Honda Astrea Grand yang digunakan sebagai sarana beraksi,” ujarnya pada Rabu (1/1/2025).

Pelaku kemudian dibawa ke Polresta Malang Kota untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Dari hasil pemeriksaan, DBS merusak tulisan Taman Galunggung pada Minggu (29/12/2024) sekitar pukul 23.50 WIB.

“Jadi, pelaku ini datang ke lokasi naik sepeda motor. Selanjutnya, ia turun dan merusak tulisan taman itu dengan cara ditendang memakai kaki,” jelasnya.

Kesal ditinggal istri

Dari hasil pemeriksaan, juga terungkap motif di balik perusakan tulisan taman tersebut.

DBS mengaku kesal karena masih pengangguran dan ditinggal istrinya yang pergi tanpa sebab.

“Jadi, si pelaku ini tidak kunjung mendapatkan pekerjaan, ditambah istrinya sudah pergi entah ke mana selama 3 hari dan tidak pulang.”

“Akibatnya, pelaku ini merasa kesal dan melakukan perusakan,” terangnya.

Kasatreskrim Polresta Malang Kota, Kompol M Soleh mengatakan, pelaku dijerat dengan Pasal 406 KUHP yang mengatur tentang perusakan, dengan ancaman hukuman maksimal 2 tahun 8 bulan.

“Pelaku tidak kami tahan karena ancaman hukumannya di bawah 5 tahun, namun diminta wajib lapor selama pemeriksaan berlangsung hingga berkas diserahterimakan oleh kejaksaan,” terang Soleh, Rabu (1/1/2025).

Saat ini, keluarga pelaku masih mencari penjamin untuk memenuhi kewajiban lapor tersebut.

DBS menyatakan tidak mampu untuk mengganti kerugian akibat kerusakan yang ditimbulkan, mengingat kondisi ekonominya yang sulit.

“Melihat kondisi ekonominya yang tidak mampu, tidak ada pengaruh minum-minuman keras. Perkara tetap lanjut, namun tersangka tidak dilakukan penahanan dan wajib lapor seminggu dua kali, yaitu pada hari Senin dan Kamis,” tambahnya.

Sumber : TRIBUNNEWS.COM

 

Polresta Malang Kota, Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Nanang Haryono, Resta Malang Kota, Kepolisian Resor Malang Kota, Kepolisian Resor Makota, Polisi Makota, Kota Malang, Pemerintah Kota Malang, Kapolresta Makota, Nanang Haryono, Kombes Nanang Haryono, Makota

Kasus Penganiayaan, Polisi Terus Selidiki Cawalkot Tegal Terpilih Sebagai Terlapor
Kasus Penganiayaan di Tegal, Cawalkot Terpilih Jadi Terlapor, Polisi Langsung BertindakKota Tegal – Kasus dugaan penganiayaan dengan terlapor DYS, Calon Walikota (Cawalkot) Tegal terpilih, akhirnya serius ditindaklanjuti oleh Kepolisian. Fakta itu terungkap melalui surat panggilan klarifikasi dari Unit Reskrim Polres Tegal Kota yang ditujukan kepada Pelapor / Korban Penganiayaan H Suprianto dengan Nomor B/522/XII/Reskrim tertanggal 31 Desember 2024. Dalam surat panggilan klarifikasi yang ditandatangani oleh Kasat Reskrim Polres Tegal Kota AKP Eko Setiabudi Pardani, S.H itu, H Suprianto yang akrab disapa Jipri diminta hadir di Satreskrim Unit II Polres Tegal Kota guna kepentingan penyelidikan pada Sabtu (4/1/2025) pukul 09:00 WIB. Saat dikonfirmasi, Kanit II Reskrim IPTU Wantoro, S.H, M.H membenarkan adanya pemanggilan Jipri untuk dimintai keterangan atau diklarifikasi. “Memang benar, hari ini ada agenda pemanggilan kepada Suprianto, untuk klarifikasi seputar kasus yang dilaporkannya, namun sampai sekarang yang bersangkutan belum juga hadir. Setelah kami cek ke anggota, ternyata Suprianto bersedia datangnya nanti malam,” kata IPTU Wantoro, Sabtu (4/1/2025) siang. Menanggapi surat panggilan klarifikasi itu, Jipri mengatakan, terimakasih kepada Reskrim Polres Tegal Kota yang segera menindaklanjuti laporannya setelah berkas-berkas dilimpahkan oleh Polda Jateng ke Polres Tegal Kota. Jipri juga membenarkan jika dirinya meminta kepada petugas polisi yang memanggilnya bersedia hadir untuk diklarifikasi namun tidak sesuai dengan jadwal waktu yang diminta. “Benar, tadi kami sudah menghubungi salah seorang petugas Reskrim untuk menginformasikan bersedia memenuhi panggilan klarifikasi dan waktunya minta diundur nanti malam, karena pagi tadi saya masih sibuk dengan keperluan lain,” pungkas Jipri. Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, Kombes Pol Ari Wibowo, Kompol Muhammad Fachrur Rozi, Artanto, Ribut Hari Wibowo
Berita

Kota Tegal – Kasus dugaan penganiayaan dengan terlapor…