Berita

Terbongkar Muncikari di Jepara Perdagangkan Karyawati Pabrik

Cropped Favicon Bi 1.png
×

Terbongkar Muncikari di Jepara Perdagangkan Karyawati Pabrik

Share this article
Terbongkar Muncikari Di Jepara Perdagangkan Karyawati Pabrik

Jepara – Seorang perempuan berinisial Z (52) warga Kecamatan Pecangaan, Kabupaten Jepara, diamankan polisi. Tersangka diduga menjadi muncikari dan menjual seorang perempuan lewat media sosial WhatsApp.
“Tersangka sudah menjadi muncikari dalam satu tahun ini,” jelas Kapolres Jepara AKBP Wahyu Nugroho Setyawan dalam keterangan kepada wartawan, Rabu (1/1/2025).

Dia menjelaskan kasus ini terungkap berawal dari informasi didapatkan oleh anggota Satreskrim Jepara bahwa terdapat seorang wanita yang menjadi korban dugaan tindak pidana perdagangan orang. Tersangka menawarkan korban seorang wanita karyawati pabrik berusia 30 tahun melalui pesan WhatsApp kepada pria hidung belang.

Setelah mendapatkan laporan tersebut, anggota Satreskrim Polres Jepara kemudian memancing tersangka dengan cara menghubungi melalui pesan WhatsApp untuk melakukan transaksi dengan mentransfer uang sebagai tanda pemesanan.

“Anggota Satreskrim Polres Jepara (yang berpura-pura menjadi pemesan) kemudian diminta datang ke sebuah kamar kos milik tersangka yang berada di Kecamatan Pecangaan,” jelasnya.

Ternyata benar polisi mengamankan tersangka di kamar kosan pada Rabu (6/11) lalu sekitar pukul 21.45 WIB. Selain mengamankan tersangka, Satreskrim Polres Jepara juga mengamankan barang bukti berupa satu buah handphone merek Realme C15 berwarna biru, uang tunai sebesar Rp 500 ribu dari tersangka, dan uang tunai Rp 250 ribu dari korban.

“Dari pengakuan tersangka, setiap transaksi tarif yang diberikan yaitu Rp 350 ribu. Dimana Rp 250 ribu diberikan untuk korban dan sisanya Rp 100 ribu untuk tersangka dan biaya sewa kamar kos,” terang dia.

Atas tindakan yang dilakukan, tersangka terancam terjerat pasal 12 atau pasal 10 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

“Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tegasnya.

Sumber : detik.com

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, Kombes Pol Ari Wibowo, Kompol Muhammad Fachrur Rozi, Artanto, Ribut Hari Wibowo

Penipuan Berkedok Program Makan Bergizi Gratis Muncul Di Jepara, Warga
Oknum Mengatasnamakan Program Makan Bergizi Gratis di Jepara, Modus Baru PenipuanJEPARA – Dandim 0719 Jepara, Letnan Kolonel Arm, Khoirul Cahyadi meminta masyarakat bisa lebih waspada terkait adanya program makan bergizi gratis. Permintaan itu pun bertujuan untuk masyarakat bisa mengantisipasi adanya oknum penipuan yang mengatasnamakan program makan bergizi gratis untuk kepentingan pribadi. “Seiring ada program nasional ini akan ada banyak oknum yang memanfaatkan,” kata Dandim Jepara kepada Tribunjateng, Selasa (7/1/2025). Dia menjelaskan beberapa waktu lalu ada pengusaha catering yang terkena tipu. “Beberapa waktu lalu ada pengusaha cetring tertipu, ada yang laporan di Koramil pemesan telur dengan jumlah yang banyak,” ucapnya. Dengan ada laporan tersebut, ia ingin masyarakat bisa mengkonfirmasi informasi tersebut kepada Babinsa maupin Danramil. “Saran saya apabila ada pesan seperti itu, jangan langsung di laksanakan dulu tanyak dulu ke Kodim atau yang berada di wilayah tanyak danramil.Biar bisa dikonfirmasi, jangan sampai masyarakat kena tipu akhirnya kasian yang usaha dengan modal terbatas kena tipu,” ujarnya. Dia menengaskan pihaknya hanya sebagai fasilitator dalam program makan bergizi gratis. “Jelas kami kodim bersifat fasilitator pendukung program makan bergizi gratis dari presiden Prabowo melalu Badan Gizi Nasional,” ungkapnya. Senada dengan hal itu, Kasatreskrim Polres Jepara, AKP Yorisa Prabowo mengatakan pihaknya sempat mendapatkan laporan atas penipuan mengatasnamakan makan bergizi gratis. “Benar sudah ada satu laporan itu pada Minggu 5 Januari kemarin,” ucap Kasatreskrim Polres Jepara. Adanya laporan tersebut, Satreskrim Polres Jepara saat ini masih melakukan penyelidikan atas laporan tersebut. “Sampai saat ini kami masih melakukan pendalaman dan penyidikan atas kasus tersebut,” ujarnya. sumber: TribunJateng.com  Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, Kombes Pol Ari Wibowo, Kompol Muhammad Fachrur Rozi, Artanto, Ribut Hari Wibowo
Berita

JEPARA – Dandim 0719 Jepara, Letnan Kolonel Arm,…