Berita

Pelaku Perusakan Tulisan Taman Galunggung Kota Malang Berhasil Ditangkap

Cropped Favicon Bi 1.png
×

Pelaku Perusakan Tulisan Taman Galunggung Kota Malang Berhasil Ditangkap

Share this article
Satreskrim Polresta Malang Kota Tangkap Pelaku Vandalisme Tulisan Taman Galunggung

MALANG – Pelaku perusakan fasilitas umum, berupa tulisan Taman Galunggung dan Taman Ijen akhirnya ditangkap oleh Polresta Malang Kota pada Selasa (31/12) malam.

Pelakunya ialah Doni Budi warga Kelurahan Bandulan, Kecamatan Sukun. Pria berusia 40 tahun itu ditangkap di Jalan Wilis, Kecamatan Klojen beserta barang bukti motor Honda Astrea yang digunakan saat melakukan aksinya.

“Pelaku kita tangkap sekitar pukul 21.00 WIB. Saat ini, sudah berada di Polresta Malang Kota untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” kata Kasi Humas Polresta Malang Kota Ipda Yudi Risdiyanto, Rabu (1/1).

Yudi menjelaskan perusakan tersebut dilakukan oleh pelaku pada Minggu (29/12) sekitar pukul 23.50 WIB. Doni datang ke lokasi dengan sepeda motor, lalu merusak tulisan taman dengan cara menendangnya.

Pelaku pun dijerat Pasal 406 KUHP tentang Perusakan dengan ancaman hukuman dua tahun delapan bulan penjara. Meskipun tidak ditahan karena ancaman hukuman di bawah lima tahun, pelaku dikenakan wajib lapor dua kali seminggu.

“Proses hukum tetap berjalan, termasuk upaya ganti rugi yang akan diputuskan lebih lanjut,” ujarnya.

Kerugian akibat penerusakan tersebut diperkirakan mencapai Rp25 juta.

Kepala Bidang Ruang Terbuka Hijau (RTH) Dinas Lingkungan Hidup Kota Malang, Laode KB Al Fitra menyatakan pihaknya menunggu proses hukum terkait mekanisme ganti rugi.

“Terkait nilai kerugiannya, sudah kami sampaikan juga ke pihak kepolisian. Kemudian tentang permasalahan ganti rugi oleh pelaku, kami menunggu proses hukum lebih lanjut,” kata Laode.

 

Polresta Malang Kota, Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Nanang Haryono, Resta Malang Kota, Kepolisian Resor Malang Kota, Kepolisian Resor Makota, Polisi Makota, Kota Malang, Pemerintah Kota Malang, Kapolresta Makota, Nanang Haryono, Kombes Nanang Haryono, Makota

Kasus Penganiayaan, Polisi Terus Selidiki Cawalkot Tegal Terpilih Sebagai Terlapor
Kasus Penganiayaan di Tegal, Cawalkot Terpilih Jadi Terlapor, Polisi Langsung BertindakKota Tegal – Kasus dugaan penganiayaan dengan terlapor DYS, Calon Walikota (Cawalkot) Tegal terpilih, akhirnya serius ditindaklanjuti oleh Kepolisian. Fakta itu terungkap melalui surat panggilan klarifikasi dari Unit Reskrim Polres Tegal Kota yang ditujukan kepada Pelapor / Korban Penganiayaan H Suprianto dengan Nomor B/522/XII/Reskrim tertanggal 31 Desember 2024. Dalam surat panggilan klarifikasi yang ditandatangani oleh Kasat Reskrim Polres Tegal Kota AKP Eko Setiabudi Pardani, S.H itu, H Suprianto yang akrab disapa Jipri diminta hadir di Satreskrim Unit II Polres Tegal Kota guna kepentingan penyelidikan pada Sabtu (4/1/2025) pukul 09:00 WIB. Saat dikonfirmasi, Kanit II Reskrim IPTU Wantoro, S.H, M.H membenarkan adanya pemanggilan Jipri untuk dimintai keterangan atau diklarifikasi. “Memang benar, hari ini ada agenda pemanggilan kepada Suprianto, untuk klarifikasi seputar kasus yang dilaporkannya, namun sampai sekarang yang bersangkutan belum juga hadir. Setelah kami cek ke anggota, ternyata Suprianto bersedia datangnya nanti malam,” kata IPTU Wantoro, Sabtu (4/1/2025) siang. Menanggapi surat panggilan klarifikasi itu, Jipri mengatakan, terimakasih kepada Reskrim Polres Tegal Kota yang segera menindaklanjuti laporannya setelah berkas-berkas dilimpahkan oleh Polda Jateng ke Polres Tegal Kota. Jipri juga membenarkan jika dirinya meminta kepada petugas polisi yang memanggilnya bersedia hadir untuk diklarifikasi namun tidak sesuai dengan jadwal waktu yang diminta. “Benar, tadi kami sudah menghubungi salah seorang petugas Reskrim untuk menginformasikan bersedia memenuhi panggilan klarifikasi dan waktunya minta diundur nanti malam, karena pagi tadi saya masih sibuk dengan keperluan lain,” pungkas Jipri. Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, Kombes Pol Ari Wibowo, Kompol Muhammad Fachrur Rozi, Artanto, Ribut Hari Wibowo
Berita

Kota Tegal – Kasus dugaan penganiayaan dengan terlapor…