MALANG – Korlantas Polri telah memberlakukan kebijakan tilang sistem poin. Diketahui, kebijakan tersebut berlaku mulai Januari 2025.
Namun ternyata di wilayah Kota Malang masih belum diterapkan, karena pihak Satlantas Polresta Malang Kota masih menunggu petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis lebih lanjut baik dari Korlantas maupun dari Ditlantas Polda Jatim.
“Terkait pelaksanaan maupun sistem pelaksanaanya seperti apa, masih menunggu instruksi dan arahan lebih lanjut. Karena di Polda Jatim sendiri masih belum, maka seluruh wilayah Jawa Timur juga belum diterapkan,” ujar Kasat Lantas Polresta Malang Kota, Kompol Fitria Wijayanti melalui Wakasatlantas Polresta Malang Kota, AKP Luhur Santoso kepada SURYAMALANG.COM, Rabu (8/1/2025).
Dirinya menjelaskan, bahwa penindakan tilang sistem poin itu dihadirkan sebagai upaya meningkatkan kedisiplinan pengguna kendaraan bermotor serta menekan angka pelanggaran lalu lintas.
Aturan terkait tilang sistem poin ini telah diatur dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia No 5 Tahun 2021 Tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi (SIM).
“Pelanggar yang tercapture E-TLE, maka datanya dapat segera diketahui. Karena E-TLE terhubung langsung dengan Electronic Registration and Identification (ERI) Korlantas,” jelasnya.
Selanjutnya, perbuatan dari si pelanggar tersebut dikategorikan. Apakah masuk kategori pelanggaran lalu lintas ringan atau berat.
“Selanjutnya, bisa diketahui apakah perbuatan si pelanggar ini masuk kategori pelanggaran ringan, sedang ataupun berat,” tambahnya.
Dirinya mengungkapkan dalam sistem ini, setiap pemegang SIM mendapatkan 12 poin untuk satu tahun. Dan poin tersebut akan berkurang jika melakukan pelanggaran lalu lintas.
Untuk pelanggaran ringan, akan dikurangi 1 poin, pelanggaran sedang dikurangi 3 poin, sementara pelanggaran berat akan dikurangi hingga 5 poin.
Apabila poin yang diberikan habis dalam periode satu tahun, maka SIM akan dicabut.
“Jadi, ada poin-poinnya. Dan jika poin tersebut berkurang banyak, berarti artinya berulang kali melakukan pelanggaran lalu lintas, sehingga SIM akan dicabut,” tandasnya.
sumber: SuryaMalang.com
Polresta Malang Kota, Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Nanang Haryono, Resta Malang Kota, Kepolisian Resor Malang Kota, Kepolisian Resor Makota, Polisi Makota, Kota Malang, Pemerintah Kota Malang, Kapolresta Makota, Nanang Haryono, Kombes Nanang Haryono, Makota