Berita

KPAI Soroti Kasus Ibu Guru Grobogan, Desak Aparat Hukum Terapkan Pasal Pemberatan

Cropped Favicon Bi 1.png
×

KPAI Soroti Kasus Ibu Guru Grobogan, Desak Aparat Hukum Terapkan Pasal Pemberatan

Share this article
Kpai Soroti Kasus Ibu Guru Grobogan, Desak Aparat Hukum Terapkan

SOLO – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mendesak aparat penegak hukum menggunakan pasal pemberatan pidana di Undang-Undang Perlindungan Anak dan UU TPKS. Desakan itu disampaikan oleh Komisioner KPAI Dian Sasmita merespons soal dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oknum guru perempuan kepada siswanya di Grobogan, Jawa Tengah. Dian juga meminta pemenuhan hak anak korban atas restitusi. “Kasus kekerasan seksual yang dilakukan seorang guru di Grobogan terhadap anak didiknya tidak dapat dinormalisasi, apa pun alasannya,” kata Dian dalam keterangan pers yang diterima, Jumat (10/1/2025).

Menurutnya, korban anak yang masih usia sekolah perlu mendapatkan perhatian serius dari pemerintah daerah.

Pemenuhan hak anak untuk pendampingan dan pemulihan sangat penting untuk segera diberikan. Termasuk kebutuhan-kebutuhan spesifik lainnya. Pelibatan tenaga profesional seperti pekerja sosial, konselor, psikolog juga penting dilakukan agar pemulihan anak dapat berkelanjutan dan komprehensif. “Pemulihan juga perlu diberikan kepada keluarga korban. Agar mereka dapat berpartisipasi mendukung pemulihan anak,” katanya lagi.

Dian menyampaikan bahwa kekerasaan seksual di sekolah adalah hal yang serius. Berdasarkan data Simfoni PPA 2023 mencatat ada 730 kasus kekerasaan seksual di sekolah. Kemudian 2024 terdapat 447 kasus. “Lembaga pendidikan perlu mengembangkan kebijakan perlindungan anak, di mana memastikan setiap warga sekolah tidak melakukan kekerasan terhadap anak,” kata dia.

Sebelumnya, dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oknum guru perempuan kepada siswanya menggemparkan warga Grobogan, Jawa Tengah, Kamis (9/1/2025). Guru berinisial ST (35) yang mengajar mata pelajaran agama di salah satu SMP di Kecamatan Karangrayung, Grobogan, Jawa Tengah nekat merayu siswanya untuk berhubungan intim layaknya suami-istri. Sudah dua tahun terakhir, ST melecehkan siswanya tanpa diketahui orang lain saat korban masih duduk di bangku kelas IX SMP. Dalam kurun waktu tersebut, ST sudah berhubungan badan sebanyak 10 kali dengan siswanya yang dilakukan di rumah pelaku.

Sumber : KOMPAS.com

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, Kombes Pol Ari Wibowo, Kompol Muhammad Fachrur Rozi, Artanto, Ribut Hari Wibowo