Berita

Pengasuh Ponpes di Tempuran Magelang Lecehkan 4 Santriwati, Jaksa Tuntut 13 Tahun Penjara

Cropped Favicon Bi 1.png
×

Pengasuh Ponpes di Tempuran Magelang Lecehkan 4 Santriwati, Jaksa Tuntut 13 Tahun Penjara

Share this article
Pengasuh Ponpes Di Tempuran Magelang Lecehkan 4 Santriwati, Jaksa Tuntut

Mungkid– Terdakwa Ahmad Labib yang terjerat kasus pelecehan seksual dituntut hukuman 13 tahun oleh jaksa penuntut umum (JPU) pada sidang, Senin (13/1/2025) siang. Sidang 15 menit ini berlangsung tertutup.

“Pada pembacaan agenda tuntutan kemarin, kita menuntut terdakwa Ahmad Labib agar majelis hakim menghukum pidana penjara 13 tahun untuk pidana pokoknya,” jelas JPU Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang Aditya Otavian.

Adapun pasal yang dibuktikan pada tuntutan ini adalah pasal 6C juncto 15 huruf B, C, dan E.

Pihaknya membebankan restitusi yang merupakan hasil rekomendasi dari keputusan LPSK sebesar Rp 280 juta. Rinciannya, dua saksi Rp 80 juta dan dua saksi korban Rp 50 juta.

“Terkait restitusi ini, jika terdakwa tidak mampu membayar, kita akan ganti dengan subsider pidana kurungan selama tiga bulan.

Jadi pidana pokok 13 tahun dan restitusinya Rp 280 juta sekian,” terangnya lebih lanjut.

Sidang akan dilanjutkan 20 Januari 2025 dengan agenda pembelaan dari penasihat hukum terdakwa Ahmad Labib.

Dalam sidang sebelumnya Senin (6/1/2025) penasihat hukum menghadirkan dua saksi saksi meringankan.

Salah satu saksi itu merupakan keluarga terdakwa dan satu lagi merupakan saksi ahli forensik medicolegal dr. Gatot Suharto.

Terdakwa Ahmad Labib adalah pengasuh Ponpes di Kecamatan Tempuran Kabupaten Magelang yang didakwa melakukan pelecehan seksual terhadap santriknya.

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, Kombes Pol Ari Wibowo, Kompol Muhammad Fachrur Rozi, Artanto, Ribut Hari Wibowo