Berita

Obat Terlarang Jenis G Dijual di Toko Kelontong Tegal, APH Belum Bertindak

Cropped Favicon Bi 1.png
×

Obat Terlarang Jenis G Dijual di Toko Kelontong Tegal, APH Belum Bertindak

Share this article
Toko Kelontong Di Tegal Kedok Penjualan Obat G, Warga Pertanyakan

TEGAL – Maraknya peredaran dan penjualan obat keras golongan G tanpa izin edar alias ilegal di wilayah Kecamatan Talang, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah tidak tersentuh Aparat Penegak Hukum (APH).

Berbagai cara dilakukan para penjual obat keras golongan G untuk mengelabui Aparat Penegak Hukum (APH) dan warga sekitar, salah satunya terdapat di wilayah hukum polsek Talang, Polres Tegal.

Dari informasi yang berhasil dihimpun oleh awak media, diduga ada beberapa titik diberbagai wilayah yang dijadikan tempat penjualan dan peredaran obat keras golongan G jenis Tramadol dan Eximer.

Nampak jelas toko yang berkedok toko kelontong yang berada di Jln. Cut Nyak Dien Desa Tegal Wangi, Kecamatan Talang, Kabupaten Tegal, disinyalir menjual obat-obatan golongan G tanpa resep dokter.

Selain itu di lokasi yang berbeda, diduga penjualan obat golongan G yang berada di Jln. Sultan Agung Kejambon Tegal Timur, Kabupaten Tegal dengan bebasnya dan tanpa rasa takut oknum penjual obat keras tersebut, mengedarkan di sebuah warung yang berkedok warung kopi.

Saat dikonfirmasi pemilik warung yang berinisial (M), dirinya mengatakan kepada wartawan, ” Saya cuma kerja nanti saya sampaikan ke korlap” Ucapnya Rabu,15 Januari 2025.

Diduga lemahnya pengawasan dan penegakan hukum, terkesan Aparat Penegak Hukum (APH) tutup mata dengan maraknya Peredaran dan penjualan obat keras golongan G di wilayah Polres Tegal, sehingga para penjual dan pengedar obat haram ini makin marak dan sangat bebas beroperasi.

Sebagaimana diketahui bahwa ancaman hukuman bagi para penjual serta pengendar obat-obatan golongan G Tramadol dan Eximer, tanpa izin edar dapat dijerat dengan pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 pengganti pasal 196 UU No 36 tentang kesehatan.

Masyarakat meminta Aparat Penegak Hukum (APH) setempat dalam hal ini Polres Tegal agar dapat memberantas obat keras golongan G yang dianggap telah meresahkan, sekaligus untuk menyelamatkan generasi muda dari efek obat Tramadol dan Excimer tersebut.

“Agar generasi bangsa bisa tumbuh dengan besar dengan tidak mengkonsumsi obat obatan Terlarang dan sejenisnya, karena dengan mengkonsumsi obat-obatan tersebut bisa saja nantinya berpotensi generasi bangsa bisa rusak” jelas salah satu tokoh yang enggan disebut namanya.

sumber: antaranews.com

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, Kombes Pol Ari Wibowo, Kompol Muhammad Fachrur Rozi, Artanto, Ribut Hari Wibowo