Berita

Polresta Malang Kota Amankan 24 Motor Berisik dalam Dua Pekan

Cropped Favicon Bi 1.png
×

Polresta Malang Kota Amankan 24 Motor Berisik dalam Dua Pekan

Share this article
Dua Pekan, Polresta Malang Kota Tindak 24 Motor Berknalpot Bising

MALANG KOTA – Penindakan terhadap motor-motor yang menggunakan knalpot brong terus dilakukan.

Dalam dua pekan terakhir, ada 24 kendaraan roda dua yang bisa diamankan personel Polresta Malang Kota.

Wakasatlantas Polresta Malang Kota AKP Luhur Santosa mengatakan, terakhir ada sekitar empat motor yang diamankan petugas, 11 Januari lalu.

“Ada yang kami amankan di dekat Alun-Alun Merdeka pada dini hari,” kata Luhur, kemarin (17/1).

Kemudian pada pagi hari, pihaknya kembali menemukan pelanggar di depan Perumahan Graha Kencana, Kelurahan Rampal Claket, Kecamatan Klojen.

Pengendara yang ditindak karena menggunakan knalpot brong berasal dari berbagai kalangan usia.

Namun, kebanyakan berusia antara 20 sampai 30 tahun.

Untuk mengurangi penggunaan knalpot brong, pihaknya rajin melakukan penindakan pelanggar lalu lintas (dakgar).

Terutama di kawasan tertib lalu lintas (KTL).

Seperti di Jalan Mayjend Sungkono dekat GOR Ken Arok, Jalan Ciliwung, Jalan Veteran, Jalan Blimbing Indah depan Perumahan Araya, dan sepanjang Jalan Jaksa Agung Suprapto.

Biasanya, penindakan yang dilakukan juga sejalan dengan penertiban aksi balap liar.

Saat ini, Luhur mengatakan bahwa jumlah pelanggar sudah sedikit berkurang.

“Seperti di GOR Ken Arok. Di dekat sana sudah berkurang pelanggaran karena dipasang portal dan diberi polisi tidur,” sebutnya.

 

Polresta Malang Kota, Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Nanang Haryono, Resta Malang Kota, Kepolisian Resor Malang Kota, Kepolisian Resor Makota, Polisi Makota, Kota Malang, Pemerintah Kota Malang, Kapolresta Makota, Nanang Haryono, Kombes Nanang Haryono, Makota