Berita

Sidang Kasus 50 Kg Sabu di Lamandau Dimulai, Tersangka Terancam Hukuman Maksimal

Cropped Favicon Bi 1.png
×

Sidang Kasus 50 Kg Sabu di Lamandau Dimulai, Tersangka Terancam Hukuman Maksimal

Share this article
Sidang Kasus 50 Kg Sabu Di Lamandau Dimulai, Tersangka Terancam

LAMANDAU – Sidang perdana kasus penyelundupan 50 kilogram sabu di Kabupaten Lamandau dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 6 Februari 2025 nanti.

Saat dikonfirmasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) Muhammad Afif, mengatakan, dirinya akan memimpin dakwaan terhadap tersangka berinisial W, yang ditangkap dalam operasi kepolisian pada Oktober 2024 lalu.

“Diketahui, tersangka W diduga berperan sebagai kurir yang membawa sabu dari Pontianak, Kalimantan Barat, melalui jalur darat menuju Kalimantan Selatan. Polisi menemukan narkotika tersebut disembunyikan dalam jeriken yang telah dimodifikasi,” ujarnya, kepada Prokalteng.co, Sabtu (1/2).

Sidang ini menjadi perhatian karena jumlah barang bukti yang besar. Belum ada pernyataan resmi dari pihak Kejaksaan terkait tuntutan yang akan diberikan kepada tersangka.

“Tetapi bapak Kajari Lamandau berkomitmen untuk menuntut bandar sabu yang dengan nilai besar, Hukuman mati dan tidak ada peluang untuk bandar khususnya di wilayah Kabupaten Lamandau untuk berleha-leha,” tegasnya.

Pengadilan Negeri Lamandau diperkirakan akan menghadirkan saksi dari pihak kepolisian dalam sidang nantinya. Jika terbukti bersalah, tersangka W terancam hukuman berat sesuai dengan UU Narkotika.

 

Polres Lamandau, Kapolres Lamandau, AKBP Bronto Budiyono, Kabupaten Lamandau, Pemkab Lamandau, Lamandau, Kepolisian Resor Lamandau, Polisi Lamandau, Bronto Budiyono