Berita

Polda Jateng Ungkap Kasus Pengoplosan Elpiji 3 Kg di Purworejo, Satu Tersangka Diamankan

Cropped Favicon Bi 1.png
×

Polda Jateng Ungkap Kasus Pengoplosan Elpiji 3 Kg di Purworejo, Satu Tersangka Diamankan

Share this article
Elpiji 3 Kg Ilegal Di Purworejo, Polda Jateng Bongkar Modus

SEMARANG – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jateng membongkar praktik pengoplosan elpiji 3 kg ke tabung elpiji 12 kg. Elpiji tersebut kemudian dijual dengan harga nonsubsidi.

Satu orang ditetapkan sebagai tersangka, yakni ERE (23) warga Desa Kentengrejo, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Purworejo.

“Pemindahan (gas) menggunakan regulator yang telah dimodifikasi,” kata Direktur Reskrimsus Polda Jateng Kombes Pol Arif Budiman pada keterangan tertulisnya, Rabu (5/2/2025).

Dia menjelaskan, pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat pada Jumat (31/1/2025) tentang adanya praktik ilegal. Tim Ditreskrimsus Polda Jateng kemudian melakukan penyelidikan dan mendapati adanya pelanggaran hukum di sana. Kegiatan pemindahan gas dari tabung yang tidak sesuai dengan standar dan melanggar peraturan.

Praktik ini, kata dia tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat, mengingat pemindahan gas yang tidak sesuai standar dapat menyebabkan kebocoran atau bahkan ledakan.

Barang bukti yang disita di TKP adalah 231 tabung gas LPG berbagai ukuran dan 90unit regulator yang sudah dimodifikasi untuk pemindahan gas.

“Kami akan menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan LPG bersubsidi yang merugikan masyarakat. Tindakan itu jelas melanggar hukum dan membahayakan keselamatan. Kami mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan hal serupa dan segera melapor jika menemukan aktivitas ilegal seperti itu,” bebernya.

Tersangka ERE dijerat pasal berlapis. Mulai dari Pasal 55 UU nomor 22 tahun 2001 tentang Migas sebagaimana diubah dalam Paragraf 5 Pasal 40 angka 9 UU 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) huruf (a) UU nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara atau denda Rp60miliar.

sumber: inews

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, Kombes Pol Ari Wibowo, Kompol Muhammad Fachrur Rozi, Artanto, Ribut Hari Wibowo