Berita

Sat Lantas Polresta Banyumas Tindak Pelanggar Lalu Lintas, 21 Barang Bukti Disita

Cropped Favicon Bi 1.png
×

Sat Lantas Polresta Banyumas Tindak Pelanggar Lalu Lintas, 21 Barang Bukti Disita

Share this article
Cegah Kecelakaan, Sat Lantas Polresta Banyumas Amankan 21 Barang Bukti

BANYUMAS – Sat Lantas Polresta Banyumas melaksanakan kegiatan patroli dan penindakan pelanggaran potensi Laka serta penertiban knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis, Jumat (7/2/2025) mulai pukul 23.00 wib hingga pukul 03.00 wib dini hari.

Kegiatan tersebut dilaksanakan oleh Wakasat Lantas, Pa Satlantas serta personil Sat Lantas yang dipimpin oleh Kasat Lantas Kompol Galuh Pandu Pandega Ferdiansah.

“Diawali dengan Apel kesiapan di Mako Sat Lantas, kemudian petugas melaksanaan patroli dan penindakan dengan menyisir Jalan Jenderal Soekarno dan Jalan Jendral Sudirman Purwokerto, kegiatan ini juga merupakan upaya preventif Polresta Banyumas dalam rangka mencegah terjadinya balap liar”, tutur Kapolresta Banyumas Kombes Pol Dr. Ari Wibowo melalui Kasat Lantas Kompol Galuh Pandu Pandega Ferdiansah.

Dalam kegiatan ini berhasil menindak 21 pelanggaran dengan barang bukti 20 unit sepeda motor knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis dan 1 lembar STNK yang kemudian barang bukti tersebut diamankan di Sat Lantas Polresta Banyumas.

“Bahwa mayoritas yang mengendarai kendaraan tersebut adalah anak dibawah umur dengan status pelajar SMP dan SMA, untuk itu akan dilaksanakan pembinaan dengan menghadirkan orang tua dan dari pihak sekolah”, ujar Kompol Pandu.

Dalam kesempatan tersebut petugas Sat Lantas juga memberikan imbauan agar pengendara tidak melakukan pelanggaran, lebih berhati hati dan mematuhi aturan lalu lintas sehingga kecelakaan lalu lintas dapat diminimalisir.

 

Polresta Banyumas, Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Dr. Ari Wibowo, S.I.K., M.H., Pemkab Banyumas, Kabupaten Banyumas, Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo