Berita

Pemuda Purwokerto Barat Tertangkap Tangan Miliki Obat Keras, Polisi Bertindak

Cropped Favicon Bi 1.png
×

Pemuda Purwokerto Barat Tertangkap Tangan Miliki Obat Keras, Polisi Bertindak

Share this article
Pemuda Purwokerto Barat Tertangkap Tangan Miliki Obat Keras, Polisi Bertindak

BANYUMAS – Seorang pemuda berinisial BHQ alias Ubay (25) diamankan petugas Sat Resnarkoba Polresta Banyumas. BHQ kedapatan memiliki dua butir psikotropika dan ratusan butir obat keras.

Kapolresta Banyumas Kombes Pol Ari Wibowo melalui Kasat Resnarkoba Polresta Banyumas Kompol Willy Budianto mengungkap selain pemilik BHQ juga diduga sebagai pengedar.

BHQ merupakan warga Kecamatan Purwokerto Barat. Ia diamankan petugas kepolisian di tepi jalan Desa Karanglewas Kidul RT 007 RW 003 Kecamatan Karanglewas pada hari Rabu (5/2/25) pukul 23.00 wib.

“Saat diamankan, BHQ kedapatan memiliki obat obatan Psikotropika sebanyak 2 butir. Selain itu, pelaku juga menyimpan obat keras daftar G sebanyak 300 butir di kamar kos nya”, terang Kompol Willy.

Saat ini BHQ berikut barang bukti berupa 2 butir obat diduga psikotropika, 300 butir obat diduga obat keras daftar G, dan uang tunai hasil penjualan obat keras daftar G Rp. 187.000 diamankan di Mapolresta Banyumas guna proses hukum lebih lanjut.

BHQ dijerat dengan Pasal 435 Jo Pasal 436 ayat (2) Undang Undang RI No.17 tahun 2023 tentang Kesehatan atau Pasal 62 UU RI No.5 tahun 1997 tentang Psikotropika.

 

Polresta Banyumas, Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Dr. Ari Wibowo, S.I.K., M.H., Pemkab Banyumas, Kabupaten Banyumas, Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo