MALANG – Polresta Malang Kota berhasil menangkap pelaku pencuri emas yang tengah viral di media sosial (medsos). Aksi pelaku berinisial YA, 40, warga Kelurahan Bunulrejo, Kecamatan Blimbing, Kota Malang itu terekam CCTV di sebuah rumah di Jalan Bango, Bunulrejo, Blimbing, Kota Malang.
Kanit Reskrim Polsek Blimbing, AKP Wachid Arif menyatakan, rumah yang dibobol pelaku merupakan rumah kosong yang ditinggal penghuninya untuk bekerja di luar kota. “Di rumah itu hanya ada ART yang bertugas membersihkan rumah tetapi tak setiap hari,” kata Wachid, Rabu (12/2).
Menurut Wachid, pelaku mulanya mencuri paket yang berada di halaman rumah yang ternyata hanya berisi bad cover. Mengetahui rumah itu kosong, pelaku melakukan aksi keduanya dengan membobol rumah itu melalui angin-angin jendela pada Jumat malam (7/2).
”Dia melompat pagar dan masuk melalui garasi dan membobol isi rumah. Awalnya dia menjukit pintu pakai linggis dan gagal. Lalu dia melihat angin-angin jendela terbuka, sehingga dia memanjat itu dan masuk melalui lubang-lubang angin,” jelas Wachid saat ungkap kasus di Mapolresta Malang Kota.
Wachid menjelaskan, tersangka merampok perhiasan yang ada di kamar rumah tersebut. “Kerugian yang dialami oleh korban setidaknya nyampai Rp 36 juta,” ujar Wachid. Aksi pelaku diketahui setelah pemilik rumah meminta ART-nya mengecek CCTV.
“Nah, lalu didapati memang ada aksi perampokan. Rekaman video perampokan itu juga sempat viral di media sosial,” ungkap dia. Dari tangan pelaku, petugas mengamankan barang bukti hasil curian berupa 2 cincin emas 4 gram, liontin emas 2 gram, dan emas Antam 10 gram.
“Pelaku merupakan residivis narkoba. Dia bahkan baru keluar dari hukumannya 4 bulan lalu perkara narkotika. Dan berdasarkan keterangan tersangka, hari Kamisnya (sehari sebelum merampok) dia baru makai,” tegas Wachid. Kini, pelaku dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman kurungan penjara maksimal selama 7 tahun.
Polresta Malang Kota, Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Nanang Haryono, Kota Malang, Pemerintah Kota Malang, Pemkot Malang