KENDAL – Seorang pemuda asal Aceh Utara bernama Rahmat Boihaki, terbukti menjalankan bisnis transaksi obat-obatan terlarang di Kabupaten Kendal.
Ia digrebek oleh jajaran Babinsa Koramil 06/Gemuh, Kodim 0715/Kendal dan warga Desa Gemuh, saat hendak melakukan transaksi di jalan raya Glagah – Gemuh Pamriyan Kulon.
Danramil Gemuh Kapten Sudar menjelaskan, gerak-gerik pelaku sebenarnya sudah lama dicurigai oleh warga Desa Gemuh.
Pelaku yang saat itu hendak bertransaksi di kios minuman teh warna pink di pinggir jalan, langsung digrebek bersama warga.
“Betul, dari warga sekitar memang sudah merasa resah dan jengkel atas keberadaan kios tersebut. Kemudian berkoordinasi dengan kami untuk dilakukan untuk melakukan penggerebekan,” kata Kapten Sudar, Kamis (13/2/2025).
Saat dilakukan penggerebekan, pelaku memasang wajah lemas setelah ditemukan sejumlah obat-obatan terlarang, seperti 6 butil Tramadol, 21 bungkus Yarindo dengan total 88 butir, dan 163 pil koplo dengan total 978 butir yang berada di tas slempang pelaku.
Selain itu, pihaknya juga mengamankan telepon seluler, uang tunai Rp 909 ribu yang diduga hasil penjualan, serta uang pribadi milik pelaku sejumlah Rp 1,2 juta.
“Penggeledahan dan interogasi ini juga disaksikan anggota BNN Kendal, serta Unit Intel Kodim 0715/Kendal,” jelasnya.
Danramil menambahkan, pelaku sempat diamankan di Kantor Ramil 06/Gemuh Kodim 0715/Kendal untuk menghindari amukan warga.
Saat ini, pelaku sudah dibawa ke Polres Kendal untuk penyelidikan lebih lanjut.
“Pelaku kemudian bersama dengan saksi-saksi dibawa ke Polres Kendal untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” tandasnya.
sumber: TribunJateng.com
Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, Kombes Pol Ari Wibowo, AKBP Ike Yulianto Wicaksono, Artanto, Ribut Hari Wibowo