SUKOHARJO – Aparat Polsek Grogol, Sukoharjo, menangkap pelaku pembobol brankas tenant Nasi Goreng 69 di lantai dua Pakuwon Mall Solo Baru berinisial BMK, warga Madiun, Jawa Timur. Pelaku ditangkap di kamar indekos di sekitar kawasan Bacem, Kecamatan Grogol.
Informasi yang dihimpun Esposin, Jumat (14/2/2025), aksi pembobolan brankas tenant Nasi Goreng 69 di Pakuwon Mal Solo Baru, Sukoharjo, diketahui kali pertama oleh karyawan bernama Dany pada Kamis (13/2/2025) sekitar pukul 09.00 WIB. Kala itu, Dany dan satu karyawan lain hendak membuka tenant. Mereka menyiapkan berbagai peralatan memasak dan lain sebagainya.
Mereka kaget lantaran kondisi brankas dalam kondisi rusak. Mereka juga menemukan obeng di sekitar brankas. Mereka lantas mengecek isi brankas yang berisi uang. Setelah dicek, uang senilai Rp6,5 juta masih di dalam brankas.
Tanpa pikir panjang, mereka langsung berkoordinasi dengan petugas satpam di mal untuk memeriksa rekaman kamera CCTV. Berbekal rekaman kamera CCTV, Dany melaporkan peristiwa itu ke Polsek Grogol.
“Setelah menerima laporan dari korban, petugas langsung mendatangi lokasi kejadian. Petugas memeriksa saksi dan rekaman kamera CCTV yang dipasang di sekitar lokasi kejadian,” kata Kapolsek Grogol, AKP Kurniawan Triatmaja mewakili Kapolres Sukoharjo, AKBP Anggaito Hadi Prabowo, Jumat.
Petugas lantas mendalami keterangan para saksi dan rekaman kamera CCTV guna membongkar kasus tersebut. Berdasarkan rekaman kamera CCTV saat kejadian, ada seorang pria berjaket hitam yang berjalan kaki menuju lokasi kejadian.
Berdasarkan serangkaian proses penyelidikan, petugas berhasil mengungkap identitas pelaku. Tak ingin pelaku kabur, petugas lantas menyambangi indekos yang disewa pelaku. “Pelaku ditangkap di kamar indekos pada Kamis malam. Pelaku langsung digelandang ke Mapolsek Grogol untuk diperiksa,” ujar dia.
Polisi menyita barang bukti berupa satu brankas dalam kondisi rusak dan dua obeng. Pelaku dijerat Pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara maksimal selama tujuh tahun. “Kasus ini tindak pidana percobaan pencurian dengan pemberatan. Pelaku sudah berniat melakukan pencurian dengan merusak brankas,” papar dia.
Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, Kombes Pol Ari Wibowo, AKBP Ike Yulianto Wicaksono, Artanto, Ribut Hari Wibowo