Berita

Janji Uang Gaib, Pelaku di Sragen Tipu Korban hingga Puluhan Juta

Cropped Favicon Bi 1.png
×

Janji Uang Gaib, Pelaku di Sragen Tipu Korban hingga Puluhan Juta

Share this article
Penipuan Uang Gaib Di Sragen, Korban Rugi Puluhan Juta Rupiah

SRAGEN – Seorang pria berinisial STM (49), warga Kecamatan Tanon, Kabupaten Sragen, ditangkap Satreskrim Polres Sragen.

Ia menipu korbannya dengan modus menarik uang gaib melalui ritual khusus.

Kasat Reskrim Polres Sragen, AKP Isnovim Chodariyanto mengatakan, korban, TR (51) warga Surakarta, dijanjikan akan mendapatkan uang gaib asalkan mengikuti serangkaian ritual yang diarahkan oleh pelaku.

“Pelaku meyakinkan korban bahwa ia bisa menarik uang gaib.

Korban diminta melakukan berbagai ritual, termasuk membeli burung gagak dan kambing kendit,” ujar AKP Isnovim kepada TribunSolo.com, Jumat (14/2/2025).

Untuk menjalankan ritual tersebut, korban harus mengeluarkan biaya besar.

Total kerugian yang dialami korban mencapai Rp 30 juta, termasuk pembelian burung gagak seharga Rp 3 juta, pembelian kambing kendit senilai Rp 30 juta dan sepeda motor beserta BPKB yang diserahkan kepada pelaku.

Namun, setelah seluruh ritual dilakukan, korban tidak menerima uang gaib seperti yang dijanjikan.

Merasa tertipu, korban akhirnya melapor ke polisi.

Setelah dilakukan penyelidikan, STM berhasil ditangkap di rumahnya pada Senin (10/2/2025).

“Tersangka sehari-hari bekerja serabutan dan tidak memiliki pekerjaan tetap.

Saat diperiksa, dia tidak bisa membuktikan kemampuannya menarik uang gaib,” tambah AKP Isnovim.

Kini, pelaku dijerat dengan pasal terkait penipuan dan terancam hukuman sesuai undang-undang yang berlaku.

sumber: Tribunnews.com

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, Kombes Pol Ari Wibowo, AKBP Ike Yulianto Wicaksono, Artanto, Ribut Hari Wibowo