Berita

Salatiga Gempar! Ayah Cabuli Anak Tiri, Ini Kronologi Lengkapnya

Cropped Favicon Bi 1.png
×

Salatiga Gempar! Ayah Cabuli Anak Tiri, Ini Kronologi Lengkapnya

Share this article
Tak Punya Hati! Ayah Di Salatiga Setubuhi Anak Tirinya, Begini

Salatiga – Seorang suami dilaporkan istrinya setelah berbuat cabul dengan anak tirinya, disebuah perumahan wilayah Blotongan Sidorejo Kota Salatiga. Pelaku ditangkap jajaran Satreskrim Polres.

Terduga pelaku berinisial, MH, 49 Tahun, dijerat dengan tuduhan Tindak Pidana Perbuatan cabul terhadap Anak, sebagaimana dimaksud dalam unsur Pasal 82 Jo Pasal 76E Undang Undang RI No 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang RI No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang Undang RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang Undang.

“Untuk kejadiannya terjadi pada hari Jumat, 17 Januari 2025, dirumah terduga pelaku. Kasus ini dilaporkan pada Sabtu, tanggal 25 Januari 2025 oleh ibu Kandung Korban,” tambah AKP Arifin Suryani.

Adapun kronologi kejadiannya berawal pada saat anak korban selesai sholat ashar berjamaah dengan keluarga, terduga pelaku sebagai imam.

Karena saat itu cuaca hujan lalu anak korban menuju ke kamarnya untuk tiduran dengan posisi di pojok dipan.

Sekitar pukul 16.30 tiba-tiba terduga pelaku masuk ke kamar, kemudian menghampiri dan ikut tiduran di tempat tidur anak korban.

Ia dengan posisi memepet di pojok dekat dipan kasur. Korban sempat menolak. anak korban sempat mendorong muka pelaku sehingga terduga pelaku beranjak pergi dari kamar.

Setelah menerima laporan, Unit Satreskrim Polres Salatiga melakukan penyelidikan dan mengumpulkan barang bukti, selanjutnya mengamankan terduga pelaku ke Kantor Satreskrim Polres Salatiga guna dilakukan langkah penyidikan lebih lanjut.

Kapolres Salatiga AKBP Aryuni Novitasari, M.Psi, M.Si, Psi, yang dihubungi melalui Plh Kasi Humas Ipda Sutopo membenarkan kasus Tindak Pidana Perbuatan Cabul Terhadap Anak.

Pelaku berinisial MH saat ini sudah diamankan di Kantor Sat Reskrim Polres Salatiga dan sudah ditahan di Rutan Polres Salatiga untuk mempertanggung jawabkan dugaan tindak pidana yang dilakukan dengan ancaman hukuman paling singkat 5 Tahun dan paling lama 15 Tahun Penjara.

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, Kombes Pol Ari Wibowo, AKBP Ike Yulianto Wicaksono, Artanto, Ribut Hari Wibowo