Berita

Cipta Kondisi Ramadan 2025, Polres Semarang Tindak Perjudian hingga Asusila

Cropped Favicon Bi 1.png
×

Cipta Kondisi Ramadan 2025, Polres Semarang Tindak Perjudian hingga Asusila

Share this article
Dari Perjudian Hingga Asusila, Polres Semarang Beberkan Hasil Operasi Jelang

SEMARANG – Polres Semarang menggelar konferensi pers Cipta Kondisi di hadapan sejumlah awak media di Mapolres.

Kapolres Semarang AKBP Ratna Quratul Ainy didampingi Kasat Reskrim, Kasat Narkoba, dan Kasi Humas Polres, menyampaikan capaian pengungkapan kasus Polres Semarang sepanjang Januari 2025 hingga akhir Februari 2025.

Kasus-kasus itu di antaranya premanisme ada dua kejadian dengan 2 pelaku berhasil diamankan.

Selanjutnya perjudian dua kejadian dengan 10 pelaku. Perjudian menggunakan media kartu domino dan dadu kopyok.

Lalu asusila sebanyak 6 kejadian dengan 7 pelaku diamankan Polres Semarang.

Kasus narkoba lima kejadian dengan sembilan pelaku dan barang bukti total 7,5 gram jenis sabu, 4 butir Alprazolam, dan 190 trihexyphenidil.

“Dua kejadian pencabulan ini terjadi pada lingkungan pendidikan pondok pesantren di Kabupaten Semarang, yaitu Ponpes MU dan Ponpes MH. Dimana pada Ponpes MU terdapat 10 korban dan Ponpes MH ada 2 korban,” katanya.

Menurut Kapolres, pada Ponpes insial MU, pelaku merupakan seorang laki laki bernisial CB (60 Tahun) yang juga pengasuh pada ponpes tersebut. Kejadian tersebut terjadi pada awal Februari 2025.

Dalam kasus itu, 10 korban adalah santri laki laki berusia 13 hingga 17 tahun ini di iming imingi rokok dan reward serta perlakuan istimewa dari pengasuh Ponpes tersebut.

Lokasi ke-10 korban dicabuli pelaku CB saat berada di kamar pelaku maupun kamar atau asrama para korban, dengan modus pelaku meminta dipijit oleh masing masing korban.

Selanjutnya pada Ponpes MH, pihaknya menyampaikan untuk modus juga sama dengan yang dilakukan oleh pelaku CB di Popes MU, yaitu meminta pijat kepada korban.

“Modusnya sama, dan pelaku pengasuh ponpes MH berinisial MS (53 th). Kejadian terjadi pada awal Februari 2025 saat korban sendirian di kamar ponpes maupun saat di dalam kelas, ini dilakukan kepada 2 orang satri perempuan berusia 11 dan 13 Tahun di waktu yang berbeda,” tambahnya.

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, Kombes Pol Ari Wibowo, AKBP Ike Yulianto Wicaksono, Artanto, Ribut Hari Wibowo