Blora – Seorang siswi SMA di Blora menjadi korban perundungan oleh sejumlah teman sekolahnya. Korban dianiaya karena membuat postingan di media sosial terkait perguruan silat. Polisi menyatakan telah mengklarifikasi tujuh siswi.
“Diduga ABH (anak berurusan dengan hukum) melakukan penganiayaan tersebut. Kebetulan yang diduga pelaku adalah anak perempuan, korbannya pun perempuan, masih sekolah di salah satu Kabupaten Blora, tidak kami sebutkan di sini,” ungkap Kasatreskrim Polres Blora AKP Selamet saat konferensi pers di Mapolres Blora, Jumat (21/2/2025).
“Semua anak perempuan. Masih seumuran semua. Karena ABH, tidak ada penahanan bagi kami. Sampai hari ini belum kita tetapkan sebagai tersangka,” imbuhnya.
Selamet menyebut peristiwa itu terjadi pada Rabu (12/2) pukul 18.00 WIB. Dia tak menjelaskan seperti apa penganiayaannya, begitu juga soal postingan yang dimaksud.
“Jadi ini sebetulnya masalah sepele. Modusnya adalah si korban mengunggah salah satu kegiatan perguruan silat yang ada di Blora,” bebernya.
Selamet mengatakan, pelaku perundungan tak terima terhadap unggahan korban karena korban bukan anggota perguruan pencak silat tersebut. Korban kemudian di bawa ke salah satu lapangan golf di Blora, di sanalah penganiayaan itu dilakukan.
“Akhirnya korban di sana diminta pertanggungjawaban terkait dengan unggahannya itu. Dan juga korban disuruh membuat surat pernyataan di atas materai yang sebelumnya sudah disiapkan oleh para diduga ABH yang melakukan penganiayaan itu,” terang Selamet.
Atas kejadian tersebut, orang tua korban membuat laporan kepada polisi. Pihak kepolisian kemudian melakukan klarifikasi terhadap 7 ABH yang terlibat dalam penganiayaan tersebut.
“Sudah kami lakukan klarifikasi dan sudah kami lakukan pra-rekonstruksi. Sementara yang sudah kami lakukan klarifikasi sebanyak 7 ABH, sekarang masih kami dalami,” terangnya.
Setelah kejadian itu, para ABH tersebut mengantar korban pulang. Orang tua korban tidak terima anaknya dianiaya. Jalur hukum pun ditempuh.
“Jadi yang sangat disesalkan oleh orang tua korban, kenapa dari orang tua ABH tidak ada iktikad baik pada saat setelah kejadian, akhirnya dilaporkan ke Polsek Blora kota,” ucap Selamet.
Kepolisian masih mendalami kasus tersebut. Selamet berharap ada perdamaian dari pihak korban dan terduga pelaku.
“Kami tim penyidik mengupayakan biar ada perdamaian, itu hak mereka. Kami nanti hanya akan memberikan fasilitas, memfasilitasi upaya itu. Karena mereka adalah generasi penerus kami,” harapnya.
Selamet menegaskan, pihaknya telah melakukan pengawasan hingga edukasi kepada pihak sekolah dan juga kepada pihak perguruan silat.
“Sekali lagi itu memang mengatasnamakan perguruan tapi dalam pelaku kriminal. Itu adalah pelaku kriminal dengan dibungkus atas nama perguruan. Kalau perguruan sendiri -pure- tujuannya baik, untuk bersilaturahmi, kesehatan dan organisasi,” tegas Selamet.
Terpisah, Kasi Humas Polres Blora AKP Gembong Widodo menjelaskan aksi penganiayaan yang dilakukan oleh ABH terhadap korban. Korban sempat dipukul hingga ditendang.
“Ada didorong, ditampar, ditendang, ada yang megangin juga, seperti itu,” jelasnya saat dimintai konfirmasi melalui ponsel.
Korban pun mengalami luka-luka di beberapa anggota tubuhnya. Korban sudah dibawa ke Puskesmas untuk diperiksa.
“Kondisi korban secara keseluruhan tidak apa-apa, sudah pulang. Sempat dibawa ke Puskesmas Blora, itu pengobatan. Luka ada memar, ada memar di leher, terus di dada sebelah kiri memar. Memar bekas tamparan,” ungkap Gembong.
sumber: detikjateng
Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, Kombes Pol Ari Wibowo, AKBP Ike Yulianto Wicaksono, Artanto, Ribut Hari Wibowo