Berita

Judi di Bulan Ramadan, Polisi Grebek Arena Perjudian di Jepara

Cropped Favicon Bi 1.png
×

Judi di Bulan Ramadan, Polisi Grebek Arena Perjudian di Jepara

Share this article
Judi di bulan ramadan, polisi grebek arena perjudian di jepara

Jepara – Satreskrim Polres Jepara, Jawa Tengah, berhasil membekuk tiga orang yang nekat berjudi di siang bolong saat bulan Ramadan. Uang hasil judi rencananya digunakan untuk berbuka.

Tiga tersangka yang nekat berjudi di tengah menjalankan puasa, yaitu KT, SK, dan JM. Ketiganya merupakan pekerja di tempat pencucian mobil di Kecamatan Bangsri, Jepara.

Kasat Reskrim Polres Jepara, AKP M Faizal Wildan Umar Rela, menerangkan ketiganya ditangkap pada Selasa, 4 Maret 2025 sekitar pukul 14.15 WIB. Penangkapan dilakukan atas aduan dari masyarakat.

“Penangkapan ini atas aduan masyarakat tentang adanya dugaan tindak pidana perjudian jenis remi di wilayah Desa Kedungleper Kecamatan Bangsri,” kata AKP Wildan, Kamis, 6 Maret 2025.

AKP Wildan mengatakan, setelah dilakukan pengamatan di Desa Kedungleper kemudian tim Resmob Polres Jepara mendatangi lokasi dan mendapati adanya perjudian remi.

Seorang tersangka, JM, mengaku kegiatan judi dilakukan untuk mengisi waktu luang. Yaitu sembari menunggu ada mobil yang hendak dicuci.

“Di cucian (mobil) sambil nunggu antrean, iseng-iseng,” kata JM saat gelar perkara di Mapolres Jepara.

Dalam satu kali main mereka memasang taruhan sebanyak Rp10 ribu. Hasil perjudian kiu-kiu nantinya akan digunakan untuk membeli lauk berbuka puasa.

“Tadinya kan Rp10 ribuan nanti yang menang dibuat beli lauk,” paparnya.

Dari lokasi perjudian, polisi berhasil mengumpulkan barang bukti satu set kartu remi dan sejumlah uang dari ketiga tersangka. Ketiganya terancam pasal 303 ayat (1) ke 1, 2 kuhp dan atau pasal 303 ayat (1) ke 1,2 kuhp dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara atau denda paling banyak Rp25 juta rupiah.

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, Kombes Pol Ari Wibowo, AKBP Ike Yulianto Wicaksono, Artanto, Ribut Hari Wibowo