Berita

Kecurangan MinyaKita Terbongkar, Polda Jateng Sita Hampir 90 Ribu Botol

Cropped Favicon Bi 1.png
×

Kecurangan MinyaKita Terbongkar, Polda Jateng Sita Hampir 90 Ribu Botol

Share this article
Polda jateng ungkap kecurangan volume minyakita, 89.856 botol disita

Karanganyar – Polda Jawa Tengah (Jateng) menyita 89.856 botol Minyakita yang diduga volumenya tidak standar. Puluhan ribu botol Minyakita itu merupakan hasil razia dari 35 kabupaten dan kota se-Jateng.

Dirreskrimsus Polda Jateng, Kombes Pol Arif Budiman menerangkan, pengungkapan kasus dugaan kecurangan volume Minyakita itu berawal dari uji sampel di 35 kabupaten dan kota se-Jateng. Minyakita produksi PT Kusuma Mukti Remaja (KMR) asal Karanganyar itu yang ditemukan di sejumlah pasar bervolume kurang dari 1 liter.

“Kami menemukan bukti kuat bahwa ‘Minyakita’ dengan tutup kuning, yang diproduksi secara manual, mengalami kekurangan volume yang cukup signifikan,” jelas Arif dalam keterangan tertulis yang diterima detikJateng, Jumat (14/3/2025).

Dari uji sampel 125 botol minyak goreng itu, sebagian besar kemasan memiliki tutup kuning yang tidak sesuai volume. Kekurangan volume isi di antaranya bahkan lebih dari 35 ml.

Sementara itu, produk Minyakita bertutup hijau hasil dari produksi mesin otomatis memiliki volume sesuai standar.

“Ini adalah tindakan penipuan yang terang-terangan terhadap konsumen. Kami tidak akan mentolerir praktik seperti ini,” tegas Arif.

Polda Jateng telah memeriksa 8 saksi. Kepolisian terus mendalami kasus tersebut untuk mengungkap jaringan yang diduga terlibat.

Selanjutnya, Arif mengungkapkan, PT KMR terancam sanksi berat sesuai Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang Metrologi Legal.

“Kita menerapkan UU perlindungan konsumen sebagaimana yang diatur dalam UU nomor 8 tahun 1999. Pasal yang diterapkan adalah Pasal 62 Jo Pasal 8 huruf f, termasuk juga Pasal 32 ayat 2 UU nomor 2 tahun 1981 tentang Metrologi Ilegal,” terangnya.

Sementara itu Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Artanto mengatakan ungkap kasus tersebut adalah bentuk komitmen pihaknya dalam mengawasi keamanan pangan dan melindungi hak konsumen.

Artanto menerangkan, pihaknya akan menindak tegas segala pelanggaran yang merugikan masyarakat, termasuk di sektor pangan.

Lebih lanjut, Artanto meminta pelaku usaha untuk jujur dalam berbisnis. Dia mengimbau masyarakat lebih cermat memilih produk dan segera melapor apabila menemukan indikasi kecurangan.

“Kepada para pelaku usaha agar mematuhi regulasi dan menjunjung tinggi kejujuran dalam bisnis. Setiap pelanggaran yang merugikan masyarakat, termasuk dalam sektor pangan akan kami tindak tegas,” tegasnya.

“Kami imbau masyarakat untuk lebih teliti saat membeli produk kemasan, periksa volume sesuai label, dan laporkan segera jika menemukan ketidaksesuaian,” pungkasnya.

Dalam keterangan tertulis disebutkan pula Polda Jateng berkomitmen dalam mengawal keamanan pangan dan perlindungan hak konsumen. Kasus tersebut menjadi peringatan keras bagi produsen yang tidak jujur.

sumber: detikjateng

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, Kombes Pol Ari Wibowo, AKBP Ike Yulianto Wicaksono, Artanto, Ribut Hari Wibowo