Magelang – Polda Jateng akan melakukan penyelidikan secara tuntas terkait tewasnya bos rental asal Jakarta, BH (52) gegara dikira maling di Sukolilo, Pati. Kapolda Jateng Irjen Ahmad Luthfi menegaskan, pihaknya sudah mengantongi nama-nama yang bakal jadi tersangka di kasus tersebut.
“Saya ingatkan, Polda Jateng telah mengantongi nama-nama yang nanti akan kita lakukan upaya paksa. Kemarin sudah kita tangkap lagi satu orang,” kata Kapolda Jateng Irjen Ahmad Luthfi kepada wartawan usai memimpin apel tiga pilar di Gedung AH Nasution kompleks Akmil Magelang, Selasa (11/6/2024).
“Tersangka juga di kantong kita, saat ini dalam upaya paksa. Tadi malam satu orang (tersangka), nanti akan bertambah lagi,” imbuhnya.
Mantan Kapolresta Solo itu menyebut, calon tersangka baru itu ada yang menggunakan alat maupun tangan kosong. Luthfi memastikan, semuanya akan terungkap dan yang terlibat akan ditangkap.
“Sekarang sudah empat tersangka dan sudah kita kantongi beberapa (calon) tersangka lainnya yang pakai alat, menggunakan tangan kosong dan sebagainya akan terpapar (terungkap) semuanya,” kata Luthfi.
Untuk itu, Luthfi mengimbau kepada, warga yang diduga terlibat dalam penganiayaan yang menewaskan bos rental asal Jakarta itu agar segera menyerahkan diri.
“Oleh karena itu, segera masyarakat kita yang menjadi potensi pidana segera menyerahkan diri. Kita akan sidik tuntas,” lanjut Luthfi.
Untuk pengusutan kasus tersebut, Luthfi menerangkan, Polda Jateng telah menerjunkan tim lengkap mulai dari Dirkrimum, Resmob, Inafis hingga dokter forensik.
“Harapan kita menggunakan scientific crime investigation, jadi melakukan penyidikan itu tidak semudah semata-mata membalikkan tangan. Artinya di situ ada hukum, kita ada hukum pembuktian, kita akan membuktikan siapa melakukan apa dengan apa,” sambung Luthfi.
Menurut Luthfi, melihat rekaman video tidak serta-merta orang bisa langsung dipidana. Untuk itu, penyidik memiliki kewajiban untuk membuktikan perannya masing-masing.
“Kita punya kewajibannya adalah membuktikan, siapa dengan apa melakukan apa dan itu merupakan salah satu rangkaian yang akan kita buktikan. Prinsip hukum mesti ditegakkan. Ini akan transparan tidak ada yang kita tutup-tutupi tentu dengan metodescientific crime investigation,” ujarnya.
“Saya imbau kepada masyarakat untuk tidak terulang kembali kepada kasus yang sama. Artinya kegiatan main hakim sendiri, kemudian informasi sekecil apapun lapor kepada kita sehingga penanganannya tidak menyalahi hukum. Oleh karena itu, masyarakat bantu kita dalam hal ketertiban di masyarakat dengan melaporkan informasi sekecil apapun. Tidak boleh main hakim sendiri. Tidak boleh masyarakat menghukum sendiri,” imbuh Luthfi.
Pihaknya telah memerintahkan semua Resmob untuk bergerak. Kemudian, dalam kasus ini kurang sedikit 35 saksi sudah diperiksa.
sumber : detikjateng
Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Satake Bayu, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, AKBP Hary Ardianto, AKBP Bronto Budiyono, Kombes Pol Nanang Haryono, AKBP Suryadi, Kompol Joko Lelono