Berita

Ajak Tak Pakai Knalpot Tidak Sesuai Spesifikasi Teknis, Polsek Pancur Himbau Masyarakat

Cropped Favicon Bi 1.png
×

Ajak Tak Pakai Knalpot Tidak Sesuai Spesifikasi Teknis, Polsek Pancur Himbau Masyarakat

Share this article

REMBANG – Anggota Polsek Pancur Polres Rembang Polda Jateng melaksanakan sosialisasi aturan, terkait knalpot yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis.

Sosialisasi tersebut dilakukan personel Polsek Pancur Polres Rembang di Bengkel SPM di Desa Kedung, Kecamatan Pancur,Kabupaten Rembang. Senin (12/02/2024).

Kapolres Rembang AKBP Suryadi, S.I.K., M.H. melalui Kapolsek Pancur Iptu Ali Nurmukit menjelaskan, aturan itu sangat perlu untuk dilakukan, dengan harapan mampu mengurangi kebisingan di jalan raya maupun di pemukiman penduduk.

“Sesuai arahan Kapolres, kami melakukan sosialisasi terkait larangan membuat, menjual dan menggunakan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis kepada masyarakat,” terang pria yang akrab disapa Ali.

Ali mengungkapkan, pihaknya tidak langsung begitu saja melakukan penindakan dan penertiban, tanpa memberikan imbauan atau sosialisasi tentang larangan tersebut terlebih dahulu.

Meski demikian, masih saja dijumpai di jalan raya kendaraan yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis. Hal itu menunjukan kurangnya pemahaman masyarakat akan kesadaran hukum yang telah disampaikan sebelumnya.

Kapolsek Pancur Iptu Ali Nurmukit mengatakan bahwa kedepannya, penindakan dan penertiban cukup beralasan untuk dilakukan, mengingat penggunaan knalpot yang tidak memenuhi persyaratan teknik dan layak jalan,” katanya

Hal tersebut sangat penting untuk dilakukan, dengan harapan bisa memberikan dampak positif bagi masyarakat di Kabupaten Rembang.

Karena itu Kapolsek Pancur Iptu Ali Nurmukit mengarahkan Para Bhabinkamtibmas beserta anggota, melaksanakan kegiatan sosialisasi larangan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis kepada warga di Kecamatan Pancur.

Ia secara tegas mengimbau kepada para penggunanya untuk segera mengganti dengan knalpot kendaraan yang sesuai standar (SNI).

“Jika pengendara masih tetap menggunakan knalpot tersebut, maka kami akan menindak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” pungkas Ali.

HUMAS POLRES REMBANG

 

Polres Rembang, Kapolres Rembang, AKBP Suryadi, Suryadi, Kompol Joko Lelono, Kabupaten Rembang, Pemkab Rembang, PolisiNgajiPolisiNyantri, Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Satake Bayu, Jawa Tengah, Jateng, Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama