Berita

Ajakan Golput di Pilkada Bisa Berujung Pidana, KPU Banyumas Beri Peringatan

Cropped Favicon Bi 1.png
×

Ajakan Golput di Pilkada Bisa Berujung Pidana, KPU Banyumas Beri Peringatan

Share this article
Ajakan Golput Di Pilkada Bisa Berujung Pidana, Kpu Banyumas Beri

PURWOKERTO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banyumas mengancam pihak-pihak yang mengajak untuk tidak memilih atau golput pada Pemilihan Kepala Daerah alias Pilkada 2024.

Anggota KPU Banyumas Divisi Teknis Penyelenggaraan, Sidiq Fathoni menuturkan, setiap orang yang sengaja menghalangi pemilih menggunakan hak pilihnya dapat dikenai pidana.

Hal ini sesuai ketentuan Pasal 182A UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada yang menyatakan setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menggunakan kekerasan, ancaman kekerasan, dan menghalang-halangi seseorang yang akan melakukan haknya untuk memilih, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 24 bulan dan paling lama 72 bulan dan denda paling sedikit Rp24 juta dan paling banyak Rp72 juta.

“Kami berharap masyarakat Banyumas berpartisipasi aktif dengan datang ke TPS.”

“Apabila masyarakat tidak hadir saat pemungutan suara, suaranya tidak akan dihitung dalam penentuan pemenangan,” kata Sidiq Fathoni kepada Tribunbanyumas.com, Minggu (24/11/2024).

Ia mengajak seluruh masyarakat di Banyumas yang sudah mengurus pindah memilih menggunakan hak pilih dan tidak golput.

Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Bupati dan Wakil Bupati Banyumas 2024 akan digelar pada Rabu (27/11/2024).

Untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam Pemilihan 2024, KPU Banyumas terus melakukan sosialisasi.

Terbaru, KPU telah memerintahkan PPK dan PPS melakukan temu warga keliling guna memberikan informasi mengenai waktu pelaksanaan pemilihan dan tata cara penggunaan hak pilih.

“Kami yakin warga Banyumas semakin cerdas dan kritis dalam memilih.”

“Mereka bisa menilai calon pemimpin yang terbaik untuk kemajuan Provinsi Jawa Tengah dan Kabupaten Banyumas,” terangnya.

Ketua KPU Kabupaten Banyumas, Rofingantun Khasanah juga mengajak seluruh elemen masyarakat memastikan setiap pemilih menggunakan hak pilihnya dengan datang ke TPS.

Sehingga suara mereka akan dihitung dan dianggap sah.

“Ayo datang ke TPS! Hilangkan golput, mari bersama-sama gunakan hak suara kita untuk kemajuan Provinsi Jawa Tengah dan Banyumas tercinta, demi bangsa dan negara Indonesia,” imbuhnya.

sumber: TribunBanyumas.com

 

Polresta Banyumas, Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Dr. Ari Wibowo, S.I.K., M.H., Pemkab Banyumas, Kabupaten Banyumas, Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, Kepolisian Resor Kota Banyumas, Polisi Banyumas, Ari Wibowo, Artanto, Ribut Hari Wibowo