SEMARANG – Konflik sengketa tanah berujung penganiayaan seorang advokat bernama Adya Nurnisa di Kota Semarang terus bergulir. Advokat Jateng Bersatu (AJB) memastikan tak akan mencabut laporan di kepolisian.

Perwakilan AJB, Sujiarno Broto Aji mengatakan alasannya agar penegakan hukum tidak disepelekan. Apalagi bagi profesi Advokat merupakan harga diri yang harus dijunjung integritasnya.

“Karena ini akan menjadikan pilot project buat penegakan hukum di Semarang. Semua akan saling menguntungkan dari pihak Polrestabes dan kita. Ini perkara menarik juga karena menyangkut penegak hukum sebagai catur wangsa. Tapi yang jelas kami ini Advokat Jateng Bersatu sudah komitmen untuk mengawal kasus ini tidak ada RJ (restorative justice). Tidak akan mencabut laporan,” ujarnya saat audiensi di Polrestabes Semarang, Jumat (5/7/2024).

Pihaknya akan terus mengawal kasus ini sampai keadilan tercapai. Dirinya berharap, kepolisian untuk segera menuntaskan kasus ini.

“Kami akan melakukan kerjasama dengan pihak kepolisian apabila ada hal-hal yang diluar perkara ini menjadi kendala oleh pihak Polri. Misalnya salah satunya kan isunya ada orang-orang hebat kuat di belakangnya (beking). Kami akan mengawal, makanya kami koordinasi terus,” terangnya.

Senada, Direktur Lembaga Konstultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Garuda Yaksa, Listiyani menambahkan ingin tetap mengawal kasus tersebut sampai tuntas dan menolak untuk Restoratif Justice (RJ) terhadap terlapor.

“Yang jelas kami berkomitmen untuk mengawal kasus ini tidak ada RJ. Tidak akan mencabut laporan. Karena kami semua merasa ini sudah mencoreng profesi kami dan ini sudah menyangkut wilayah Semarang atau Jateng, kita ini keluarga besar dan akan mensuport satu sama lain,” tegasnya.

Sementara itu, Kasatreskrim Polrestabes Semarang, Kompol Andika Dharma Sena akan memanggil dan memeriksa terlapor terkait kasus penganiayaan yang menimpa salah satu advokat.

“Terlapor sudah dilayangkan panggilan. Minggu depan tanggal 9 akan dipanggil dua orang yang datang di lokasi kejadian,” bebernya.

Ia menjelaskan, dalam kasus tersebut kepolisian sudah memeriksa sebanyak tujuh saksi dan sudah menerima hasil visum untuk penyidikan lebih lanjut.

“Sudah melalukan upaya pemeriksaan sebanyak tujuh saksi dan hasil visum sudah di tangan penyidik sedang dipelajari. Tentunya nanti akan kita lakukan pemeriksaan saksi-saksi lainnya dan kita gelarkan perkarannya. CCTV semuanya kita pelajari, bukti-bukti semua kita pelajari,” imbuhnya.

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Satake Bayu, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, AKBP Hary Ardianto, AKBP Bronto Budiyono, Kombes Pol Nanang Haryono, AKBP Suryadi, Kompol Joko Lelono