Berita

Akhir Pelarian: Tersangka Tawuran Maut Subah Menyerah

Cropped Favicon Bi 1.png
×

Akhir Pelarian: Tersangka Tawuran Maut Subah Menyerah

Share this article
Akhir Pelarian: Tersangka Tawuran Maut Subah Menyerah

BATANG – Setelah lebih dari sebulan menjadi buronan, W, salah satu pelaku tawuran yang menewaskan security KIT Batang, Maulana Hamzah, akhirnya menyerahkan diri ke Polres Batang.

Tawuran berdarah yang terjadi pada Sabtu, 10 Agustus 2024, ini telah mengguncang masyarakat setempat dan memicu tanggapan tegas dari pihak kepolisian.

Kapolres Batang, AKBP Nur Cahyo Ari Prasetyo, melalui Kasatreskrim AKP Imam Muhtadi, menyampaikan, “Dengan penyerahan diri W, maka seluruh pelaku tawuran maut Subah sudah tertangkap.”

Tersangka yang kini berada di tangan hukum merupakan bagian dari total 14 pelaku yang terlibat dalam insiden tersebut, dengan rincian enam di antaranya adalah anak di bawah umur.

Tawuran antara dua kelompok gengster, Genk Kembang Lestari dan TIMATIL Subah, ini dipicu oleh tantangan di media sosial yang berujung pada kekerasan.

Malam itu, sekitar pukul 02.30 WIB, kawasan Hutan Jati Jalan Ngeplas, Desa Subah, menjadi saksi bisu pertikaian yang mengakibatkan Maulana Hamzah, seorang remaja berusia 19 tahun, tewas akibat luka parah yang ditimbulkan oleh senjata tajam.

“W termasuk salah satu pembacok korban hingga meninggal,” jelas AKP Muhtadi, menambahkan bahwa pihaknya kini akan melanjutkan proses hukum terhadap W.

Dengan tertangkapnya W, semua pelaku tawuran yang terlibat kini telah ditangkap, memberi harapan bagi keluarga korban dan masyarakat untuk mendapatkan keadilan.

Polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk ponsel yang diduga digunakan untuk merekam kejadian, berbagai jenis senjata tajam, serta kendaraan yang digunakan oleh para pelaku.

Mereka dijerat dengan Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur tentang kekerasan di muka umum, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara, dan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata tajam tanpa izin, yang dapat mengakibatkan hukuman hingga 10 tahun penjara.

Dengan penanganan tegas dari pihak kepolisian, diharapkan insiden tragis ini menjadi pelajaran bagi generasi muda untuk menjauhi kekerasan dan tawuran. Masyarakat setempat kini menanti langkah-langkah konkret dalam menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan mereka.

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, AKBP Suryadi, Kombes Pol Ari Wibowo, Kompol Muhammad Fachrur Rozi, Kepolisian Daerah Jateng, Polisi Jateng, Polri, Polisi Indonesia, Artanto, Ribut Hari Wibowo, pikadadamai, pilkadajatengdamai, pilgubjatengdamai