Berita

Akibat Cekcok, Suami Tusuk Istri hingga Tewas di Cilacap

Cropped Favicon Bi 1.png
×

Akibat Cekcok, Suami Tusuk Istri hingga Tewas di Cilacap

Share this article
Akibat Cekcok, Suami Tusuk Istri Hingga Tewas Di Cilacap

Cilacap – Seorang pria berinisial AP (22) tega menusuk istrinya berinisial SC (21) hingga tewas. Peristiwa tersebut terjadi di halaman sebuah LPKS yang terletak di Jalan Layur, Kelurahan Cilacap, Kecamatan Cilacap Selatan, Kabupaten Cilacap.
Kasat Reskrim Polresta Cilacap, Kompol Guntar Arif Setyoko menjelaskan, pelaku dan korban merupakan warga Desa Bulaksari, Kacamatan Bantarsari. Kejadian ini bermula pada Senin (1/4) sekitar pukul 18.30 WIB. Saat itu pelaku menemui korban di lokasi setempat.

“Awalnya pelaku datang ke LPKS tempat istrinya berada. Kemudian ditemui oleh pemilik tempat pelatihannya ini,” kata Guntar melalui keterangan tertulisnya, Selasa (2/4/2024).

Pelaku kemudian meminta izin kepada tempat pemilik pelatihan yang berinisial S (53) ini untuk bertemu dengan istrinya. Korban statusnya merupakan peserta yang sedang mengikuti pelatihan.

“Pelaku dan korban kemudian bertemu dan duduk di teras. Namun sekitar pukul 20.30 WIB terdengar teriakan minta tolong dari korban,” terangnya.

Guntar menyebut saat mendengar teriakan tersebut, S langsung mendekat untuk melerai keduanya. Namun tak disangka pelaku terus mengejar korban.

“Korban meminta tolong. Lalu S menghampiri keduanya untuk melerai cekcok. Namun korban berlari dan dikejar pelaku,” jelasnya.

Pelaku yang sudah menyiapkan pisau langsung menusuk ke arah badan korban. Korban langsung jatuh tersungkur.

“S melihat pelaku menusuk dengan pisau ke arah badan korban. Selanjutnya S langsung membawa korban ke rumah sakit,” ungkapnya.

Guntar mengungkapkan korban meninggal dalam perjalan ke rumah sakit. Sedangkan pelaku langsung diamankan ke Polsek Cilacap Selatan.

“Korban meninggal dunia dalam perjalanan ke RS,” katanya.

Dari kasus tersebut pelaku dijerat dengan pasal berlapis. Pasal 44 ayat 3 UU Nomor 23 tahun 2004 tentang KDRT, ancaman hukuman 15 tahun, Pasal 338 KUHP ancaman hukuman 15 tahun dan Pasal 340 KUHP ancaman penjara seumur hidup, pidana mati, atau selama-lamanya 20 tahun.

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Satake Bayu, Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Suryadi, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, Kompol Joko Lelono, AKBP Hary Ardianto, AKBP Bronto Budiyono