Aksi Ancam Pengguna Jalan, Pria di Pontianak Tak Berkutik Saat Ditangkap Jatanras
PONTIANAK – Tim Jatanras Satreskrim Polresta Pontianak mengamankan seorang pria yang diduga membawa dan menguasai senjata tajam (sajam) serta mengancam pengguna jalan di kawasan Jalan Tanjungpura, Pontianak, Kalbar, Sabtu (14/2/2026) malam.
Kasat Reskrim Polresta Pontianak, AKP Ryan Cahya Eka mengatakan penangkapan dilakukan sekitar pukul 18.30 WIB setelah beredarnya video viral di media sosial Instagram yang memperlihatkan seorang pria berjalan sambil membawa senjata tajam dan diduga mengancam pengguna jalan raya.
“Setelah mendapatkan informasi dari media sosial, personel Jatanras langsung melakukan penyelidikan dan memperoleh informasi keberadaan terduga pelaku di Jalan Tanjungpura. Tim kemudian melakukan penangkapan dan penggeledahan,” ujarnya, lewat keterangan tertulisnya, Minggu (15/2/2026).
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu bilah senjata tajam jenis pisau yang diselipkan di pinggang kanan pelaku. Pisau tersebut memiliki panjang kurang lebih 20 sentimeter.
Pelaku yang diketahui berinisial R (36), warga Kabupaten Sambas, mengakui perbuatannya. Ia juga mengaku membawa dan menggunakan senjata tajam tersebut untuk mengancam pengguna jalan.
“Terduga pelaku mengakui perbuatannya telah mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat. Ia juga mengaku sebelum melakukan perbuatannya berada dalam pengaruh minuman keras,” tambahnya.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolresta Pontianak untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Pelaku diduga melanggar Pasal 307 KUHPidana Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang kepemilikan atau penguasaan senjata tajam tanpa hak yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.