Berita

Aksi Berani Jatanras: Komplotan Pencuri Kayu Diringkus, Penjaga Hutan Terancam

Cropped Favicon Bi 1.png
×

Aksi Berani Jatanras: Komplotan Pencuri Kayu Diringkus, Penjaga Hutan Terancam

Share this article
Polda Jateng Berhasil Ringkus Pencuri Kayu, Penjaga Hutan Dianiaya Dan

Semarang – Lima orang komplotan pencurian kayu diringkus anggota Jatanras Polda Jateng. Sebelum diringkus, pelaku sangat sadis dalam menjalankan aksinya.

Para pelaku sempat memborgol dua orang petugas penjaga hutan dari Perhutani.
Lima orang pelaku yang diringkus adalah Slamet alias SL alias Kotel, warga Bulu, Kabupaten Rembang.

SL merupakan residivis empat kali Kasus 365 KUHP, antara lain begal tahun 2013 TKP Blora, divonis hukuman 3 tahun.

SL juga terlibat kasus 170 KUHP Pembakaran truk Tahun 2019 TKP Rembang, divonis hukuman satu tahun.

Berikutnya, kasus 363 KUHP, yakni Curat rumah kosong Tahun 2020 TKP Pati, divonis hukuman lima tahun. Kasus 365 KUHP Curas Emas tahun 2023 TKP Pati.

Pada kasus ini, SL menguasai senjata tajam jenis Parang untuk mengancam dan menakut-nakuti penjaga atau mandor perhutani, mengambil handphone milik korban dan menyerahkan kepada tersangka Supriyadi alias Pri untuk disimpan disekitar pos penjaga sekitaran 50 meter. Serta menyiapkan borgol dan lakban untuk memborgol dan melakban korban.

Tersangka Kundori alias Kromo, warga Sulang Kabupaten Rembang. Berperan mengantar dan menjemput para pelaku untuk masuk kedalam hutan milik perum perhutani KPH Pati dan standby di dalam truk.

Kemudian menebang dan memotong-motong pohon dan mengangkut dua pohon tersebut. Tersangka Supriadi alias Pri, warga Sulang, Rembang.

Berperan menguasai senjata tajam jenis sabit untuk mengancam dan menakut-nakuti penjaga atau mandor perhutani. Kemudian menyimpan handphone milik korban.

Tersangka SB alias Kucing, warga Tunjungan Kabupaten Blora, juga merupakan Residivis pencurian kayu di wilayah Malang Jawa Timur Tahun 2020.

Kasus terbaru ini berperan membawa gagang kayu jati sepanjang kurang lebih satu meter untuk mengancam dan menakut-nakuti penjaga atau mandor perhutani.

Tersangka R alias Min, warga Bulu Kabupaten Rembang. Residivis kasus pencurian kayu di wilayah Jawa Tengah tahun 2017.

Kasus terbaru ini berperan mendanai atau yang memberikan upah kerja kepada pelaku atau yang ikut kerja dalam mengambil dua pohon milik Perum perhutani KPH pati.

Lokasi pencurian berada di wilayah RPH Pakel, Kesatuan Pengelola Hutan (KPH) Pati, Desa Purwosari Kecamatan Tlogowungu Kabupaten Pati pada 5 Desember 2023. Awalnya, mereka datang ke lokasi pencurian sebanyak 10 orang pelaku.

Sesampai lokasi, kemudian mendatangi penjaga dari Perhutani, lalu menyekap dan memborgol.

Setelah itu komplotan ini melakukan aksinya menebang dua pohon, yakni Sonokeling dan Jati diangkut dengan truk berwarna kuning. Total kerugian sebesar Rp 65 juta.

Setelah korban berhasil menyelamatkan diri, kemudian melaporkan ke kepolisian. Setelah menindaklanjuti dan melakukan serangkaian penyelidikan, berhasil mengamankan lima orang pelaku.

“Dari lima orang ini, tiga diantaranya residivis kasus yang sama, termasuk otak kejahatan bernama Slamet warga Kabupaten Rembang,” ungkap Waka Polda Jateng.

Waka Polda Jateng Brigjen Pol Agus Suryonugroho, saat rilis di Mapolda Jateng, Selasa (15/10/2024).

Polda Jateng sekarang ini tengah memburu para DPO dalam kasus ini. Sekarang ini, ada dua DPO yakni tersangka K, warga Bulu Kabupaten Rembang, dan tersangka G, warga Tunjungan Kabupaten Blora menguasai senjata tajam jenis sabit untuk mengancam dan menakut-nakuti penjaga/mandor perhutani.

“Kita akan kembangkan kasus ini, termasuk soal penadah kayu yang dijual tersangka. Bagi DPO diminta untuk menyerahkan diri sebelum tim kami yang menyergap anda,” tegasnya.

Barang bukti yang turut diamankan satu buah parang, satu unit Truk Kabin warna kuning, satu buah borgol dan satu buah lakban.

Sampai sekarang masih mendekam di ruang tahanan Mapolda Jateng, untuk dilakukan proses hukum selanjutnya.

Atas perbuatannya, lima tersangka dijerat pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Juga dijerat pasal 82 UU no 18 tahun 2013 tentang pengrusakan hutan dengan ancaman pidana 5 tahun dan denda Rp, 2,5 miliar.

Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Johanson Simamora mengatakan, otak pelaku kejahatan ini adalah tersangka Slamet. Keterangan Slamet kepada penyidik, ada 14 orang yang melakukan aksi pencurian kayu tersebut.

“Ada 14 orang. Tetapi pengakuan dari Slamet itu yang diketahui ada 8 orang tersangka. Sehingga kita menerbitkan DPO ada 2 orang yang sampai sekarang belum kita tangkap. Dan itu kita akan melakukan penangkapan. Kita juga akan kembangkan lagi,” katanya.

Sementara, Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jateng, AKBP Helmy Tamaela menyampaikan, para tersangka dilakukan penangkapan di tempat terpisah. Bahkan, juga ada yang dilakukan perburuhan penangkapan di wilayah Jawa Timur.

“Penangkapan ada yang minggu kemarin, dan ada satu bulan lalu, di Rembang dan Pati, ada juga di Pasuruan,” katanya.

Sumber : RADARSEMARANG.ID

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, AKBP Suryadi, Kombes Pol Ari Wibowo, Kompol Muhammad Fachrur Rozi, Kepolisian Daerah Jateng, Polisi Jateng, Polri, Polisi Indonesia, Artanto, Ribut Hari Wibowo, pikadadamai, pilkadajatengdamai, pilgubjatengdamai