Berita

Aksi Berani Warga Salatiga: Amankan Kelompok dengan Senjata Tajam

Cropped Favicon Bi 1.png
×

Aksi Berani Warga Salatiga: Amankan Kelompok dengan Senjata Tajam

Share this article
Warga Salatiga Nekat Kejar Dan Amankan Kelompok Bersenjata Tajam

SALATIGA – Sekelompok orang yang membawa celurit di Salatiga diamankan oleh aksi heroik para warga yang berani mengejarnya.

Mereka diamankan karena membawa senjata tajam penusuk berupa celurit.

Menurut Kapolres Salatiga, AKBP Aryuni Novitasari, semula terdapat sekelompok orang pengendarai motor yang kedapatan membawa celurit di wilayah Jalan Lingkar Selatan (JLS), Kelurahan Dukuh, Kecamatan Sidomukti, Kota Salatiga pada Selasa (27/8/2024) lalu.

“Saat pelapor, Aslam Kurnia (22) bersama Riski Purnama (20) alias Petruk membetulkan motor di bengkel, melaju sekelompok orang mengendarai motor di seberang bengkel dari arah Solo menuju Semarang. Satu di antara kelompok itu, Raditya Pria Ramadhan alias Supret mengacungkan satu celurit bergagang kayu sepanjang 110 centimeter ke arah pelapor dan saksi,” kata AKBP Aryuni dalam keterangan tertulis yang diterima, Jumat (27/9/2024).

Tak hanya Supret, terdapat dua orang lainnya yang diketahui membawa senjata tajam penusuk, yakni Hendryan Arda Pratama dan Muhamad Dika Romadhon.

Hendryan diketahui membawa dua senjata tajam, yakni celurit warna ungu sepanjang 75 centimeter dan parang bergagang besi sepanjang 70 centimeter.

Sedangkan, Dika membawa satu senjata tajam celurit bergagang kayu sepanjang 55 centimeter.

Melihat hal tersebut, Riski dan temannya langsung berupaya mengejar para kawanan itu menggunakan motor.

Sampai di kawasan Grogol, diketahui kawanan tersebut berpencar.

Riski tetap mengejar hingga mendapati Hendryan dan kawannya berhenti di dekat RSUD Salatiga.

“Kemudian mereka pepet pelaku dengan dibantu warga lain atau massa.

Kemudian pelapor melaporkan hal itu ke Polres Salatiga dan para dua pelaku saat kami amankan,” imbuh Kapolres.

Para pelaku yang telah ditetapkan tersangka dijerat Pasal 2 Ayat 1 UU Darurat RI no 12 1951 tentang tindak pidana penggunaan senjata pemukul, senjata penikam atau senjata penusuk.

Para tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun.

sumber: TribunBanyumas.com

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, AKBP Suryadi, Kombes Pol Ari Wibowo, Kompol Muhammad Fachrur Rozi, Kepolisian Daerah Jateng, Polisi Jateng, Polri, Polisi Indonesia, Artanto, Ribut Hari Wibowo, pikadadamai, pilkadajatengdamai, pilgubjatengdamai