Aksi Bullying Terekam Video dan Picu Publik Geram, Polresta Malang Kota: “Belum Ada Tersangka, Kami Tunggu Visum”
Kota Malang – Kasus dugaan bullying terhadap seorang siswi SMP di Kota Malang yang viral di media sosial terus menjadi perhatian publik. Hingga kini Polresta Malang Kota belum menetapkan tersangka, karena penyidik masih menunggu hasil visum resmi dari rumah sakit sebagai bukti utama penentu unsur pidana.
Kasi Humas Polresta Malang Kota, Ipda Yudi Risdiyanto, mengatakan penyelidikan masih berlangsung dan polisi telah memeriksa tiga remaja yang diduga menjadi pelaku dalam video viral tersebut. Namun status ketiganya masih sebagai saksi.
“Terakhir penyidik telah memeriksa tiga orang terduga pelaku, tetapi statusnya masih sebagai saksi,” ujar Yudi saat dikonfirmasi, Sabtu (22/11/2025).
Belum Naik Penyidikan
Yudi menjelaskan, perkara belum dapat ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan karena tim penyidik masih menunggu hasil visum et repertum, yang menjadi dasar hukum untuk mengidentifikasi tingkat luka korban.
“Belum naik ke sidik. Kami masih menunggu hasil visum. Setelah hasil visum keluar, akan dilaksanakan gelar perkara,” tegasnya.
Gelar perkara direncanakan berlangsung Rabu (26/11/2025) mendatang untuk menentukan langkah lebih lanjut, termasuk kemungkinan penetapan tersangka.
Polresta Malang Kota memastikan bahwa penanganan kasus ini berlangsung transparan, profesional, dan sesuai prosedur, termasuk antisipasi dampak psikologis bagi korban dan para terlapor yang masih berstatus anak.
Video Kekerasan Viral Picu Reaksi Publik
Kasus ini mencuat setelah sebuah video berdurasi lebih dari satu menit beredar luas di media sosial. Rekaman itu memperlihatkan seorang siswi berseragam hitam menangis histeris setelah dipukul dan ditampar berulang kali oleh tiga pelaku.
Tidak hanya kekerasan fisik, dalam video terdengar kalimat bernuansa ancaman dan paksaan menggunakan bahasa Jawa.
“Timbang kon ditendangi wong telu, ayo milih sopo (daripada kamu ditendangi orang tiga, ayo pilih siapa),” ujar salah satu pelaku dalam video.
“Kon duwe tangan gede mosok gak gawe ngantem (kamu punya tangan besar tetapi tidak dipakai untuk memukul),” lanjut suara lainnya dengan nada tinggi.
Publik Mendesak Penegakan Hukum Tegas
Aksi bullying yang melibatkan anak di bawah umur ini memicu kecaman keras di masyarakat. Banyak warganet menuntut proses hukum yang tegas dan percepatan pemeriksaan.
Menanggapi reaksi publik, Polresta Malang Kota menegaskan bahwa penyelesaian kasus anak harus mengikuti mekanisme hukum khusus sesuai UU Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA), yang mengutamakan asas kehati-hatian serta pendekatan pemulihan.
“Kami pastikan penanganan berjalan profesional. Unsur pidana baru dapat ditetapkan setelah hasil visum diterima dan dianalisis,” tutup Yudi.
Kasus ini menjadi perhatian serius karena memperlihatkan fenomena kekerasan nyata di kalangan pelajar dan menjadi alarm bagi semua pihak untuk memperkuat perlindungan anak di lingkungan sekolah maupun keluarga. (*)