Malang – Aksi penjambretan yang melibatkan dua pelaku terjadi di Jalan Pulau Sayang, Kecamatan Klojen, Kota Malang, pada Rabu (4/12). Keduanya melakukan kekerasan terhadap korban, seorang ibu-ibu yang mengenakan perhiasan.
Namun, tidak butuh waktu lama bagi pihak berwajib untuk bertindak. Dalam kurun waktu 1×24 jam, dua pelaku berhasil diringkus oleh Satreskrim Polresta Malang Kota pada Kamis (5/12). Pelaku pertama berinisial SJ (61), warga Dusun Sonosari, Desa Kebonagung, Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang. Sementara itu, pelaku kedua adalah SW (56), warga Kelurahan Tanjungrejo, Kecamatan Sukun, Kota Malang.
Kasatreskrim Polresta Malang Kota, Kompol I Gusti Agung Ananta Pratama, menegaskan bahwa tindakan pelaku termasuk dalam tindak pidana pencurian dengan kekerasan sebagaimana diatur dalam Pasal 365 KUHP. “Penjambret ini telah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan. Kasus ini juga telah menjadi perhatian masyarakat dan ramai di media sosial,” ujarnya saat gelar perkara di Mapolresta Malang Kota, Jumat (6/12).
Kompol Agung menjelaskan bahwa aksi para pelaku tergolong terorganisir. Mereka terlebih dahulu mengincar lokasi dan target yang dinilai mudah dijambret. “Mereka merampas barang milik korban dengan kekerasan, kemudian melarikan diri. Dalam perkara ini, eksekutor utamanya adalah tersangka SJ,” jelasnya.
Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa kedua pelaku adalah residivis yang pernah terlibat kasus serupa pada tahun 2015. Dalam aksi terakhir mereka, korban mengalami luka di tangan akibat kekerasan yang dilakukan. Barang hasil jambretan berupa perhiasan emas dijual dengan nilai lebih dari Rp 7 juta. “Kami masih menyelidiki pihak penadah yang menerima barang hasil kejahatan ini,” tambah Kompol Agung.
Lebih lanjut, Kompol Agung menyebutkan bahwa kedua pelaku sudah beraksi dua kali sepanjang tahun ini, yakni pada Januari dan Desember. Barang bukti yang diamankan dari tangan pelaku meliputi satu unit sepeda motor Honda Vario, jaket, helm, serta uang tunai sebesar Rp 4,4 juta.
Atas tindakan mereka, kedua pelaku dikenai Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Ancaman hukuman maksimal untuk pasal ini adalah pidana penjara selama sembilan tahun. Pihak kepolisian berharap kasus ini menjadi pembelajaran agar masyarakat lebih waspada terhadap aksi kejahatan serupa.
Kompol Agung mengimbau masyarakat Kota Malang untuk selalu waspada, terutama terhadap tindak kejahatan jalanan. “Kami berkomitmen untuk menindak tegas setiap tindakan kriminal di wilayah hukum Polresta Malang Kota,” tutupnya.
Polresta Malang Kota, Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Nanang Haryono, Resta Malang Kota, Kepolisian Resor Malang Kota, Kepolisian Resor Makota, Polisi Makota, Kota Malang, Pemerintah Kota Malang, Kapolresta Makota, Nanang Haryono, Kombes Nanang Haryono, Makota