HUMBAHAS – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Humbang Hasundutan (Humbahas), berhasil menggagalkan pelaku Pencurian Sepeda Motor (curanmor) dari Desa Sigumpar, Kec. Lintongnihuta, Jumat (5/7). Kedua pelaku berinisial KN,16, dan YT, 14 warga Kec. Balige, Kab. Toba.

Kapolres Humbahas, AKBP Hary Ardianto melalui Kasat Reskrim AKP Bram Chandra mengatakan, bahwa kedua pelaku yang masih dibawah umur itu adalah warga Kab. Toba dan memulai aksinya dari Kec. Balige, Kab. Toba menuju Kec. Lintongnihuta, Kab. Humbahas sekitar pukul 12:30 WIB dengan mengendarai sepeda motor.

“Setelah berada di Desa Sigumpar, Kec. Lintongnihuta, kedua pelaku melihat sepeda motor jenis Supra X 125 Warna merah terparkir di depan salah satu rumah warga. Lalu pelaku KN mengambil Sepeda Motor Supra 125 X tersebut dan langsung membawa sepeda motor ke arah taman Wisata Sipincur,” ujar AKP Bram.

Melihat sepeda motornya dilarikan, pemilik kendaraan langsung berteriak maling dan melakukan pengejaran terhadap pelaku dan menghubungi pos Piker Polres Humbabas. Selanjutnya, setelah mendapat informasi, kita kejar pelaku dan berhasil kita ringkus di Desa Pearung, papar AKP Bram.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku kini telah ditahan di Mapolres Humbahas. Keduanya, terancam dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara

 

Polres Humbang Hasandutan, Polres Humbahas, Kapolres Humbahas, AKBP Hary Ardianto, Hary Ardianto, Kepolisian Resor Humbahas, Polisi Humbahas, Kepolisian Resor Humbang Hasandutan