Aksi Ditreskrimsus Polda Babel, Alat Berat Tambang Ilegal Disembunyikan di Hutan
Bangka Selatan – Ditreskrimsus Polda Kepulauan Bangka Belitung kembali menunjukkan ketegasannya dalam memberantas praktik pertambangan ilegal. Bersama Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH), aparat menemukan indikasi kuat aktivitas tambang pasir timah tanpa izin di kawasan hutan produksi yang dilindungi.
Penindakan dilakukan pada Selasa (14/4/2026) di Dusun Kelindang, Desa Tepus, Kecamatan Air Gegas, Kabupaten Bangka Selatan. Berdasarkan hasil verifikasi lapangan menggunakan koordinat GPS, lokasi tersebut dipastikan berada dalam kawasan Hutan Produksi Lubuk Besar yang memiliki fungsi penting bagi kelestarian lingkungan.
Kabid Humas Polda Kepulauan Bangka Belitung, Agus Sugiyarso, menjelaskan bahwa operasi ini melibatkan tim gabungan dari Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus, Polsek Air Gegas, serta BPKH Wilayah XIII Pangkalpinang dengan dukungan pemerintah desa setempat.
“Berdasarkan titik koordinat, lokasi tersebut masuk dalam kawasan hutan produksi yang tidak diperbolehkan untuk aktivitas pertambangan ilegal,” ujarnya.
Indikasi Kuat Meski Tanpa Aktivitas
Saat tiba di lokasi, tim tidak menemukan aktivitas penambangan yang sedang berlangsung. Namun, aparat menduga para pelaku telah meninggalkan area lebih dulu untuk menghindari penindakan.
Tim kemudian melakukan penyisiran secara menyeluruh. Dari hasil penelusuran, ditemukan satu unit alat berat jenis excavator yang sengaja disembunyikan di sekitar kawasan hutan.
Alat berat tersebut diketahui bermerek Liugong tipe 200 dengan nomor CLG920E, yang diduga kuat digunakan untuk menunjang aktivitas tambang ilegal.
Barang Bukti Lengkap Diamankan
Selain excavator, petugas juga mengamankan berbagai peralatan yang menjadi indikasi aktivitas tambang ilegal. Di antaranya enam set mesin dompeng, empat drum warna biru, satu unit sakan sebagai alat pemisah timah, serta pipa paralon.
Seluruh barang bukti langsung dievakuasi untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut.
Dalami Kepemilikan dan Jaringan
Penyelidikan kini difokuskan pada penelusuran pemilik alat berat serta pihak-pihak yang terlibat dalam aktivitas tersebut. Polisi juga membuka kemungkinan adanya jaringan terorganisir di balik praktik tambang ilegal di kawasan hutan produksi.
“Untuk kepemilikan alat berat masih dalam pendalaman. Kami akan melakukan penelusuran lanjutan untuk mengungkap pihak yang bertanggung jawab,” kata Agus.
Bidik Aktor Intelektual
Penindakan ini tidak hanya menyasar pelaku lapangan, tetapi juga diarahkan untuk mengungkap aktor intelektual yang mengendalikan aktivitas tambang ilegal.
Langkah ini dinilai penting karena praktik tambang ilegal seringkali melibatkan jaringan yang memanfaatkan kawasan hutan sebagai lokasi operasi tersembunyi.
Komitmen Tegas Jaga Lingkungan
Ditreskrimsus Polda Babel menegaskan tidak akan memberi ruang bagi aktivitas ilegal yang merusak hutan dan merugikan negara. Penambangan tanpa izin dinilai berpotensi menimbulkan kerusakan ekologis serius.
Melalui penegakan hukum yang konsisten dan sinergi lintas instansi, aparat berharap dapat menekan praktik tambang ilegal sekaligus menjaga kelestarian hutan sebagai aset strategis negara. (*)