Berita

Aksi Nekat Pria Lampung di Cilacap, Ditangkap Usai Curi Motor

Cropped Favicon Bi 1.png
×

Aksi Nekat Pria Lampung di Cilacap, Ditangkap Usai Curi Motor

Share this article
Aksi Nekat Pria Lampung Di Cilacap, Ditangkap Usai Curi Motor

CILACAP – Muhammad Safuan, pria berusia 36 tahun ditangkap Polisi usai nekat mencuri sepeda motor di area Alun-alun Kecamatan Wanareja, Kabupaten Cilacap. Adapun korban merupakan pedagang buah di wilayah tersebut asal Pataruman, Kota banjar.

Kapolresta Cilacap Kombes Pol Ruruh Wicaksono melalui Kasi Humas Ipda Galih Soecahyo mengatakan, pelaku berhasil ditangkap usai melakukan aksinya pada Sabtu 24 Agustus 2024 kemarin, sekitar pukul 08.00 WIB.

“Saat kejadian, korban sedang berjualan buah stroberi pada saat acara jalan santai di area Alun-alun Wanareja. Sementara, sepeda motor korban tengah terparkir di pinggir jalan,” ujar Galih, Senin (26/8/2024).

Beberapa saat kemudian, korban tersadar kunci sepeda motor masih menggantung di lubang kontak. Korban pun lalu kembali ke tempat parkir, berniat mengambil kunci yang tertinggal tersebut, namun mendapati kunci beserta motor tersebut sudah tidak berada di tempat.

Mengetahui sepeda motor hilang, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Wanareja. “Setelah menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Wanareja segera melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan mengumpulkan keterangan dari saksi-saksi,” kata Galih.

Polisi kemudian berhasil mendapatkan gambar pelaku setelah melihat rekaman CCTV di sekitar lokasi. Dan berdasarkan penyidikan, keberadaan pelaku diketahui masih di sekitar lokasi kejadian.

“Jadi pelaku meninggalkan sepeda motor hasil curian tak jauh dari lokasi kejadian. Dan pelaku berhasil diamankan saat akan mengambil sepeda motor miliknya yang disimpannya di dekat TKP,” jelas Galih.

Pelaku pun mengakui perbuatannya usai diintrograsi dan memberitahukan sepeda motor hasil curian disimpan di SPBU Cimanggu.

Lebih lanjut, pelaku kemudian digelandang ke Mapolsek untuk diproses sesuai hukum yang berlaku. “Pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Wanareja,” kata Galih.

Akibat perbuatnya, pelaku dijerat Pasal 362 KUHP dan terancam hukuman 5 tahun penjara. “Barang bukti yang diamankan motor matik jenis Honda dengan Nomor Polisi Z-5966-YP,” ungkap Galih.

Pelaku diketahui berasal dari Lampung Timur dan merupakan mantan residivis kasus pencurian handphone.

sumber: suaraindonesia.co

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ribut Hari Wibowo, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, AKBP Suryadi, Kombes Pol Ari Wibowo, Kompol Muhammad Fachrur Rozi, AKBP Wahyu Nugroho Setyawan, Kepolisian Daerah Jateng, Polisi Jateng, Polri, Polisi Indonesia, Artanto, Ribut Hari Wibowo