Berita

Aksi Peredaran Ganja di Perguruan Tinggi Semarang Diungkap BNN Jateng

Cropped Favicon Bi 1.png
×

Aksi Peredaran Ganja di Perguruan Tinggi Semarang Diungkap BNN Jateng

Share this article

Semarang – Pengedar ganja berinisial DCA alias Yayan (49) yang merupakan eks debt collector (DC) di Kota Semarang ditangkap setelah kedapatan memiliki 2,3 kilogram ganja. Ganja itu rencananya akan diedarkan di Kota Semarang.
Kepala BNN Jateng, Brigjen Agus Rohmat menyebut berhasil menangkap DCA setelah mengungkap adanya pengiriman paket ganja di kantor leasing yang ada di Kelurahan Sekayu pada Senin (12/2) lalu.

“Pergerakan paket ke alamat di Jalan Depok, Sekayu, Semarang Tengah yang mana tempat tersebut merupakan salah satu perusahaan kredit kendaraan bermotor,” katanya saat jumpa pers di kantornya, Jalan Madukoro, Semarang, Rabu (21/2/2024).

Sekuriti kantor leasing itu kemudian menjelaskan bahwa paket tersebut adalah milik DCA. DCA sendiri diketahui sudah tak bekerja di sana sejak 31 Januari lalu.

“Paket tersebut adalah milik pegawai yang tadinya bekerja sebagai debt collector atau DC pada kantor tersebut yang sudah keluar kerja atau resign pada tanggal 31 Januari 2024,” ujarnya.

Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap DCA di rumahnya. Di sana, pelaku mengakui paket berisi 1 kilogram ganjar itu merupakan miliknya.

“Kemudian pukul 22.40 WIB tim BNN Jateng berhasil menangkap DCA alias Y tadi di rumahnya yaitu di Jalan Rowo Semanding, Mijen, Kota Semarang,” tambahnya.

Tak hanya itu, di rumahnya juga ditemukan paket ganja sekitar 500 gram. Pelaku, juga mengungkap bahwa ada satu paket lagi yang belum tiba yang kemudian diambil ke kantor ekspedisi.

“Dengan demikian barang bukti kasus ini adalah sebesar 2.323,36 gram yang rencananya ganja tersebut akan diedarkan di Kota Semarang,” jelasnya.

“DCA kami tersangkakan dengan pasal 114 ayat 2 subsider 114 ayat 2 UU no 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman primer 6 tahun atau seumur hidup atau pidana 20 tahun dan denda minimal Rp 1 miliar dan maksimal Rp 10 miliar,” pungkasnya.

Polrestabes Semarang, Kapolrestabes Semarang, Kombes Irwan Anwar, Kota Semarang, Pemkot Semarang, Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Satake Bayu, Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama, Jawa Tengah, Jateng