Aksi Polisi Tegur Perokok Saat Berkendara Jadi Viral, Gunakan Bahasa Nyeleneh tapi Menyentuh
MAGELANG - Seorang personel Satlantas Polres Magelang Kota memiliki cara unik saat menegur pengendara yang merokok di jalan.
Melalui Instagramnya @arief.polpen (4/10), ia menyodorkan asbak berbahan seng kepada salah seorang pengendara di lampu merah Jalan Tentara Pelajar, Kota Magelang.
Pasalnya ini merupakan bentuk teguran halus kepada pengendara Yamaha XMAX tersebut.
"Nek ngerokok tak sediani asbak (kalau merokok saya sediakan asbak)," ujar personel Satlantas Polres Magelang Kota.
Sebab tindakan ini sepatutnya melanggar UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 106 ayat (1).
Dimana pengemudi Kendaraan Bermotor yang melakukan kegiatan hingga mengalami gangguan konsentrasi di Jalan maka dapat dikenakan kurungan penjara paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp750.000.
Selain itu, melansir data Kementerian Perhubungan dalam laman Universitas Negeri Surabaya (UNESA).
Ada sekitar 30% kecelakaan lalu lintas yang disebabkan oleh gangguan konsentrasi akibat pengemudi merokok.