MALANG – Polresta Malang Kota, Jawa Timur menangkap pelaku perusakan letter lamp Taman Galunggung berinisial D (40) yang merupakan warga asal Kelurahan Bandulan, Kecamatan Sukun.
Wakil Kepala Polresta Malang Kota Kombes Pol Aditya Panji Anom melalui Kepala Seksi Humas Polresta Malang Kota Ipda Yudi Risdiyanto di Kota Malang, Rabu, mengatakan pelaku ditangkap pada Selasa (31/12) di kawasan Jalan Wilis sekitar pukul 21.00 WIB.
“Kami tangkap (pelaku) di Jalan Wilis, sekaligus juga dengan barang bukti berupa sepeda motor yang digunakan ketika beraksi,” kata Yudi.
Yudi menjelaskan pelaku melakukan perusakan letter lamp atau lampu bertuliskan Taman Galunggung, pada Minggu (29/12) malam.
Pelaku saat itu sedang melintas di lokasi dengan mengendarai sepeda motor berwarna hitam. Lalu, tak berselang lama dia turun dan kemudian melakukan aksi perusakan letter lamp dengan cara menendang.
Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap pelaku, pelaku melakukan aksinya karena diduga merasa stres, lantaran tak kunjung mendapatkan pekerjaan dan ditinggalkan oleh sang istri.
“Jadi, si pelaku ini tidak kunjung mendapatkan pekerjaan, ditambah istrinya sudah pergi entah kemana selama tiga hari dan tidak pulang,” ucapnya.
Akibat perbuatannya, D dijerat Pasal 406 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara dua tahun delapan bulan.
Kendari demikian, karena ancaman hukumannya di bawah lima tahun pelaku tidak ditahan, tetapi diminta wajib lapor seminggu dua kali, yaitu pada Senin dan Kamis.
“Meski tidak ditahan, perkara atau proses hukumnya tetap berjalan termasuk proses ganti rugi. Artinya, wajib lapor ini dilakukan selama pemeriksaan berlangsung hingga nanti berkas perkara diserahterimakan ke pihak kejaksaan,” ujarnya.
Terpisah, Kepala Bidang Ruang Terbuka Hijau Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Malang Laode Al Fitra mengatakan bahwa nilai kerugian kerusakan letter lamp di Taman Galunggung sebesar Rp25 juta.
“Totalnya Rp25 juta nilai kerugiannya dan telah kami sampaikan ke kepolisian,” katanya.
Polresta Malang Kota, Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Nanang Haryono, Resta Malang Kota, Kepolisian Resor Malang Kota, Kepolisian Resor Makota, Polisi Makota, Kota Malang, Pemerintah Kota Malang, Kapolresta Makota, Nanang Haryono, Kombes Nanang Haryono, Makota